Pelajar SMA Tewas Dibacok

Berkas Lengkap, Satu Orang Tersangka Tewasnya Arya Saputra Pelajar SMK Kota Bogor Susul Dua Rekannya

SA (18) salah seorang tersangka tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Penampakan Tukul salah seorang tersangka tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK yang tewas pada Maret 2023 lalu. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - SA (18) salah seorang tersangka tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

SA (18) bakal menyusul dua orang rekannya yakni MA (17) serta ARS alias Tukul yang masing masing sudah divonis oleh majelis hakim.

MA divonis hukuman 8 tahun penjara serta Tukul sendiri divonis 9 tahun penjara pada bulan Juni 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, berkas pemeriksaan SA sudah kembali diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

"Salman berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Lalu, kita sudah laksanakan tahap dua kepada pihak kejaksaan," kata Rizka kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (12/7/2023).

Rizka menambahkan, saat ini tanggung jawab penyidik Polresta Bogor Kota sudah selesai.

Tahapan selanjutnya dari SA adalah tinggal menunggu persidangan.

"Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan sidang. Sudah kita serahkan kepada pihak kejaksaan. Tanggung jawab penyidikan sudah dinyatakan lengkap," jelasnya.

Disinggung soal kendala terkait SA yang baru dilimpahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan, Rizka mengklaim tidak ada kendala apapun.

"Tidak ada kendala. Cuman ini masalah waktu saja. Salman kan statusnya sudah dewasa saja," tambah Rizka.

Untuk ancaman hukuman, Rizka memprediksikan, SA lebih berat dari Tukul dan MA karena sudah dikategorikan dewasa.

"Ancamannya tentu berbeda. Karena salman ini sudah dewasa. Karena sesuai aturan perundangan anak untuk tuntutannya setengah dari ancaman maksimal," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 10 Maret 2023 lalu di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Arya Saputra tewas usai hendak pulang sekolah di SMK Bina Warga 1 Kota Bogor.

Arya tewas usai dibacok oleh Tukul yang saat ini berboncengan dengan MA dan SA.

Ketiganya pun memiliki peran yang berbeda dimana MA berperan membawa motor dan membawa serta memiliki senjata tajam.

Untuk SA saat kejadian berada di tengah dan berperan untuk membuang senjata tajam.

Sedangkan Tukul, merupakan eksekutor utama tewasnya Arya Saputra yang juga sempat buron selama dua bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved