Viral Pengantin Baru Menghilang

Cintanya Dikhianati Anggi Pengantin Bogor, Fahmi Mau Ajukan Pembatalan Nikah, Ternyata Ini Syaratnya

Fahmi bertanya soal apakah bisa dirinya mengajukan pembatalan perkawinan usai dikhianati Anggi pengantin Bogor. Terkuak syarat dari Pengadilan

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
TikTok
Cintanya dikhianati Anggi pengantin Bogor, Fahmi berencana mengajukan pembatalan perkawinan agar statusnya tetap lajang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gerak cepat Fahmi Husaeni usai cintanya dikhianati sang istri, Anggi Anggraeni.

Pengantin baru viral asal Kabupaten Bogor itu berniat untuk mengajukan pembatalan perkawinan.

Hal tersebut lantaran Fahmi berharap agar statusnya tetap lajang sebab sama mengaku belum berhubungan suami istri dengan Anggi.

Seperti diketahui, Fahmi dan Anggi yang menikah pada 25 Juni 2023 mendadak jadi sorotan.

Sebab satu hari setelah menikah, Anggi tega meninggalkan Fahmi di tanggal 26 Juni 2023.

Anggi memilih kabur dan tinggal bersama pacar gelapnya bernama Adriaman Lase.

Sempat dikira hilang diculik dan misterius, Anggi nyatanya menetap di Jakarta bersama Adriaman selama 9 hari.

Anggi juga sempat kabur ke kampung halaman Adriaman Lase, Medan hingga akhirnya kembali pulang ke Bogor.

Mengetahui tabiat sang istri yang memilih pergi dengan laki-laki lain, Fahmi murka namun pasrah.

Pemuda 25 tahun asal Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur itu memilih untuk menceraikan Anggi.

Baca juga: Bikin Anggi Anggraeni Klepek-Klepek, Gantengan Mana Wajah Mantan Pacar Pengantin Bogor dengan Fahmi?

Momen talak itu diucapkan Fahmi di depan ayah dan pacar gelap Anggi.

Namun baru cerai talak, Fahmi hingga kini belum mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

"Belum sempat, nanti setelah udah tenang, sama keluarga udah beres, baru," ujar Fahmi saat diwawancarai Kang Dedi Mulyadi di Youtube, dikutip TribunnewsBogor.com, Rabu (12/7/2023).

Anggi Anggraeni pengantin baru yang gagal move on nekat temui mantan pacarnya ke luar kota sehari setelah pernikahannya berlangsung, bahkan Anggi juga tega membohongi sang suami saat pamit ke luar rumahnya
Anggi Anggraeni pengantin baru yang gagal move on nekat temui mantan pacarnya ke luar kota sehari setelah pernikahannya berlangsung, bahkan Anggi juga tega membohongi sang suami saat pamit ke luar rumahnya (Istimewa/Kolase)

Atas kisah Fahmi yang viral, khalayak ramai berkomentar.

Publik lantas banyak memberikan saran kepada Fahmi agar mengajukan pembatalan perkawinan saja ke Pengadilan Agama.

Membaca saran tertulis dari netizen, Fahmi pun bertanya-tanya.

Baca juga: Fahmi Baru Tersadar! Kang Dedi Analisa Kapan Anggi Pengantin Bogor Bikin Rencana Kabur: Harus Jeli

"Minta surat pembatalan menikah aja bang , sebelum 6 bln..jdi sttusnya masih lajang...smoga di baca yaa," tulis akun Faarstore.

"Bisa emang ka," balas Fahmi seraya bertanya.

"Bisa ka pembatalan pernikahan dan klo aa'nya belum ML uang mahar bisa di minta kembali dr pihak perempuan," tulis akun milamela08.

Fahmi bertanya soal apakah bisa dirinya mengajukan pembatalan perkawinan usai dikhianati Anggi pengantin Bogor
Fahmi bertanya soal apakah bisa dirinya mengajukan pembatalan perkawinan usai dikhianati Anggi pengantin Bogor (TikTok)

Syarat Pembatalan Perkawinan

Terkait niatan Fahmi yang hendak mengajukan pembatalan perkawinan, ternyata ada syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir dari hukumonline, UU Perkawinan berikut peraturan pelaksananya (PP 9/1975) sebenarnya tidak mendefinisikan pengertian pembatalan perkawinan.

Namun, Pasal 22 UU Perkawinan dan penjelasannya menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Baca juga: Setelah Anggi, Pengantin Baru di Tulungagung Dikhianati, Suami Diduga Selingkuh dengan Sesama Jenis

Pasal 37 PP 9/1975 menerangkan bahwa pembatalan perkawinan atau batalnya perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.

Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, ada beberapa syarat dan alasan pembatalan perkawinan, di antaranya"

- Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.

- Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.

- Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.

- Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

- Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Berdasarkan pengakuan terbaru suami, pengantin baru di Bogor ternyata pergi sambil membawa surat berharga milik suaminya.
Berdasarkan pengakuan terbaru suami, pengantin baru di Bogor ternyata pergi sambil membawa surat berharga milik suaminya. (TikTok)

Sementara itu, menurut UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), syarat pembatalan perkawinan adalah:

- Suami poligami tanpa izin isteri pertama dan pengadilan.

- Perempuan yang dinikahi ternyata masih menjadi isteri pria lain.

- Perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam masa iddah dan suami lain.

- Perkawinan melanggar batas umum yang disyaratkan Undang-Undang.

- Perkawinan dilakukan bukan dibawah pejabat berwenang.

- Tanpa wali atau Wali nikah tidak sah.

- Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.

- Perkawinan yang dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.

- Terdapat salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

- Perkawinan dilaksanakan oleh 2 (dua) orang yang memiliki hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu.

- Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.

Jika melihat syarat yang berlaku sesuai Undang-undang, perkawinan Fahmi dan Anggi tampaknya tak bisa dibatalkan.

Adapun cara satu-satunya adalah lewat jalan perceraian.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved