Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral Pengantin Baru Menghilang

Ceraikan Istri yang Baru Sehari Dinikahi, Apakah Fahmi Husaeni Akan Jadi Duda? Ini Penjelasannya

Ia harus menelan pil pahit lantaran wanita yang dipinangnya menghilang entah kemana sehari setelah akad nikah digelar.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim terangkan soal status pernikahan Fahmi Husaeni, Jumat (14/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Nasib kurang beruntung harus dirasakan oleh Fahmi Husaeni (26) seorang pria gagah perkasa asal Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Ia harus menelan pil pahit lantaran wanita yang dipinangnya menghilang entah kemana sehari setelah akad nikah digelar.

Bahkan, usai menggelar akad nikah tersebut Fahmi Husaeni dan Anggi Anggraeni belum sempat merasakan indahnya malam pertama layaknya pengantin baru.

Sebab saat itu Anggi Anggraeni lebih memilih bermalam bersama teman wanitanya dibandingkan bersama Fahmi Husaeni.

Anggi Anggraeni (21) wanita yang masih satu desa dengannya itu ternyata pergi meninggalkannya demi seorang pria bernama Adriaman Lase yang merupakan kekasih gelapnya.

Baca juga: Bakar Kisah Cintanya dengan Anggi, Fahmi Belum Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama, Ini Alasannya

Setelah menemukan titik terang bahwa Anggi Anggraeni lebih memilih kekasih gelapnya dibandingkan dirinya sebagai suami sah, Fahmi Husaeni pun mengembalikan istrinya kepada orang tuanya dalam arti menceraikannya.

Namun percerain tersebut belum sampai ke Pengadilan Agama, sebab, kondisi Fahmi Husaeni masih membutuhkan waktu untuk menenangkan diri sebelum kembali menerima kenyataan pahit.

Sementara itu, dalam persoalan tersebut apakah Fahmi Husaeni akan berstatus duda setelah menceraikan Anggi Anggraeni?

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A Cibinong, Dadang Karim menerangkan, dalam kasus tersebut apabila Fahmi Husaeni mengajukan permohonan cerai dan dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Agama, maka ia akan berstatus duda.

Sebab, kata dia, dalam konteks hukum yang dilihat adalah akad nikahnya, yang telah sah dilakukan dan diakui oleh negara.

"Menurut hukum yang dilihat itu adalah akad, akad itu berarti ada perkawinan, ketika dia sudah kawin, faktanya belum pernah kumpul sekalipun kemudian berpisah atau bercerai maka statusnya tetap janda dan duda secara hukum," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Tangan Fahmi Bergetar saat Bakar Undangan Pernikahan dengan Anggi, Kang Dedi: Dia Masih Cinta

Dadang Karim menambahkan, pernyataan hukum tersebut berlaku untuk hal sebaliknya.

"Sama halnya bagi orang yang sudah melakukan hubungan suami istri bahkan sampai punya anak, tetapi secara hukum belum melaksanakan perkawinan, secara hukum orang tersebut gadis dan bujang," terangnya.

Lalu bisakah Fahmi Husaeni mengajukan pembatalan nikah agar statusnya tetap lajang?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved