Tenggelam di Danau Quarry

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Ritual Maut yang Tewaskan 3 Orang di Danau Quarry Bogor

ritual ini menewaskan tiga orang dengan inisial D (20), B (25) dan C (25) yang tenggelam saat menjalani pengobatan alternatif di Danau Quarry.

|
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Dok SAR Jakarta
Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Quarry oleh SAR Gabungan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Polisi menetapkan satu orang tersangka terkait ritual maut di Danau Quarry, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang dilakukan pada beberapa waktu lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.

"Udah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51). Pasalnya 359 KUHP tentang kelalaian," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/7/2023).

Diketahui, ritual ini menewaskan tiga orang dengan inisial D (20), B (25) dan C (25) yang tenggelam saat menjalani pengobatan alternatif di Danau Quarry.

Dalam kejadian ini, AN dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Betul, karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau," ungkapnya.

Baca juga: Awal Mula Ritual Maut di Danau Quarry Bogor Tewaskan 3 Orang, Niatnya Ingin Sembuhkan Gangguan Jiwa

Menurutnya, saat ini tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Bogor.

"Polres, kita bawa ke Polres dia," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved