Carut Marut PPDB Zonasi di Kota Bogor, Bima Arya Evaluasi Sistem Disdik dan Dukcapil Bakal Dirubah
Evaluasi kedua yakni berada di Dinas Pendidikan (Disdik) serta pihak sekolah. Pihak sekolah dan Disdik akan melakukan proses verifikasi faktual yang
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor, Bima Arya membeberkan poin evaluasi yang akan dilakukan di sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bogor.
Poin evaluasi itu didapatkan usai adanya carut marut serta pelanggaran yang ditemukan di sistem zonasi PPDB ini.
"Pertama di Disdukcapil kan dilakukan proses yang lebih ketat dalam hal pembaharuan Kartu Keluarga (KK). Jadi, semua membuat KK akan diberlakukan syarat yang lebih ketat," kata Bima Arya dijumpai di Jalan Juanda, Senin (17/7/2023) pagi.
Evaluasi itu dilakukan sebab proses pembuatan KK dinilai terlalu mudah.
Sehingga, jika terlalu mudah, banyak yang memanfaatkannya yakni salah satunya terkait manipulasi.
Selain pembaharuan, numpang nama di KK orang lain akan diperketat.
"Termasuk syarat kepindahan, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan pengetatan terhadap family lain. Kami akan berkoordinasi dengan Dirjen Adminduk terkait nomenklatur family lain ini," jelas Bima Arya.
Evaluasi kedua yakni berada di Dinas Pendidikan (Disdik) serta pihak sekolah.
Pihak sekolah dan Disdik akan melakukan proses verifikasi faktual yang lebih ketat dengan cara menscan barcode.
"Semua yang berada di kepanitiaan harus scan barcode disitu. Karena kemarin ada yang cukup banyak tidak di scan. Sehingga KK yang bermasalah tidak teridentifikasi," tambahnya.
Evaluasi ketiga dinilai sebagai evaluasi jangka panjang.
Pemkot Bogor sudah berkoordinasi dengan DPRD Kota Bogor untuk segera mengalokasikan dana untuk pembangunan sekolah baru.
Baca juga: Integrasi Transportasi Lebih Nyaman, Gojek Revitalisasi Halte Biskita di Jalan Juanda Bogor
"Kami sepakat untuk mengalokasikan APBD untuk membangun SMP di Kota Bogor berdasarkan kebutuhan dan lokasinya. Harus sudah mulai dianggarkan tahun depan. Dan juga merekomendasikan ke provinsi untuk SMA juga. Itu bukan kewenangan kami. Tapi, kami menyusun data kebutuhannya seperti apa," tambahnya.
Untuk evaluasi terakhir, Bima Arya menyampaikan poin evaluasi agar kewenangan SMA dikembalikan kepada Pemkab maupun Pemkot.
Hal itu disampaikan Bima Arya dalam forum Apeksi.
" Terakhir kami sampaikan rekomendasi kepada Kementerian untuk melakukan pembenahan secara sistematis. Kami tidak menolak sistem zonasi. Itu tujuannya baik. Tetapi, harus ada pembenahan tadi. Lalu, komitmen yang kuat dari penganggaran PUPR, lalu instansi terkait pembangunan sekolah," tandasnya.
Dedie Rachim Boyong Dua Penghargaan, Kota Bogor Sabet Juara II Kwarcab Tergiat Jawa Barat |
![]() |
---|
Dua Kali Raih Nindya, Pemkot Bogor Kini Incar Predikat Utama Kota Layak Anak 2026 |
![]() |
---|
Siap-siap, Pemerintah Kota Bogor Segera Hapus 1.940 Unit Angkot Awal 2026 Nanti |
![]() |
---|
33 Dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor Sudah Beroperasi, Layani 110 Ribu Pelajar |
![]() |
---|
Tampung Aspirasi, Anggota DPRD Temui Massa Aksi di Cigudeg Bogor yang Menolak Penghentian Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.