Tenggelam di Danau Quarry

Tersangka Kasus Ritual Maut di Danau Quarry Bogor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara 

Ia juga mengatakan kalau pelaku yang menyebabkan kematian tersebut hanyalah satu orang.

|
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
Doc. SAR Jakarta
Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Quarry oleh SAR Gabungan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Pelaku ritual maut pengobatan di Danau Quarry Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terancam hukuman 5 tahun penjara, Senin (17/7/2023).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sighiro, pelaku berinisial AN (51) terjerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian sehingga menyebabkan kematian.

"Pasal yang kami sangkakan pasal 359 KUHP yaitu pasal karena kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.

Ia juga mengatakan kalau pelaku yang menyebabkan kematian tersebut hanyalah satu orang.

"Untuk saat ini hanya satu tersangkanya karena yang bersangkutan beraksi sendiri dalam melakukan pengobatan yang akhirnya termasuk dua korban lain (B dan C) dan selain D (20) yang sakit itu merupakan keluarga dari korban," ungkapnya.

Sementara itu untuk saksinya sendiri pihak Polres Bogor sudah menunjuk beberapa keluarga dari korban.

"Saksi-saksi lain juga disana kebanyakan adalah keluarga dari korban yang membawa korban untuk berobat kepada tersangka," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved