Tenggelam di Danau Quarry
Tersangka Kasus Ritual Maut di Danau Quarry Bogor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ia juga mengatakan kalau pelaku yang menyebabkan kematian tersebut hanyalah satu orang.
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Pelaku ritual maut pengobatan di Danau Quarry Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terancam hukuman 5 tahun penjara, Senin (17/7/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sighiro, pelaku berinisial AN (51) terjerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian sehingga menyebabkan kematian.
"Pasal yang kami sangkakan pasal 359 KUHP yaitu pasal karena kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
Ia juga mengatakan kalau pelaku yang menyebabkan kematian tersebut hanyalah satu orang.
"Untuk saat ini hanya satu tersangkanya karena yang bersangkutan beraksi sendiri dalam melakukan pengobatan yang akhirnya termasuk dua korban lain (B dan C) dan selain D (20) yang sakit itu merupakan keluarga dari korban," ungkapnya.
Sementara itu untuk saksinya sendiri pihak Polres Bogor sudah menunjuk beberapa keluarga dari korban.
"Saksi-saksi lain juga disana kebanyakan adalah keluarga dari korban yang membawa korban untuk berobat kepada tersangka," pungkasnya.(*)
Disebut Sudah Sering Ritual di Danau Quary Bogor, Ini Cara Lain Dukun AN Sembuhkan Segala Penyakit |
![]() |
---|
Dukun AN Rupanya Sudah Tersohor Buka Pengobatan Alternatif, Pasiennya Dari Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Sosok Dukun AN Yang Ritualnya Telan Korban Jiwa di Bogor, Klaim Bisa Sembuhkan Segala Penyakit |
![]() |
---|
Berobat Bayar Rp 2 Juta Tapi Berujung Maut, Cara Ritual Dukun di Cigudeg Bogor Pakai Gondo Mayit |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Dukun yang Sebabkan Tiga Warga Tewas di Danau Quarry Bogor Terancam Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.