Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Sekolah, Pelapor Sesalkan Kinerja Polres Bogor

setelah berjalan lebih dari empat bulan, perkembangan penyelidikan laporan tersebut pun belum menemui titik temu seperti yang diharapkan pihaknya.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi, murid ponpes di Kabupaten Bogor diduga jadi korban perundungan pada beberapa bulan lalu 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelayanan Polres Bogor, dikeluhkan salah satu warga sekaligus pelapor kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi beberapa bulan lalu.

Pelapor yang diketahui pria berinisial HA melalui kuasa hukumnya yakni Dedy Dwi Yuliantyo menyebut, laporan yang dibuat pihaknya ke Polres Bogor dinilai berjalan lambat.

Alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2021 itu menjelaskan, klien-nya yang dia dampingi membuat laporan polisi pada  2 Maret 2023, namun hingga saat ini disebut masih jalan di tempat. 

Menurut Dedy, setelah berjalan lebih dari empat bulan, perkembangan penyelidikan laporan tersebut pun belum menemui titik temu seperti yang diharapkan pihaknya.

Dedy menjelaskan, informasi yang dia dapatkan dari penyidik yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa hingga saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi.

Dedy menguraikan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut menimpa anak klien-nya berinisial MA (15).

MA diduga menjadi korban pembullyan verbal maupun fisik saat menimba ilmu di salah satu pondok pesantren (Ponpes) ternama di Bogor.

Mirisnya, para terduga pelaku kasus perundungan tersebut merupakan teman satu kamar pun tetangga kamar dari korban MA.

Menurut Dedy, akibat kejadian tersebut MA harus dirawat beberapa hari di Rumah Sakit serta mendatangkan psikolog akibat trauma.

Baca juga: Bocah Kelas 1 SD Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Ini Respon Disdik Kabupaten Bogor

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pasalnya, kasus yang menimpa ananda MA ini terjadi di lingkungan pendidikan yang notabene harus ramah anak," jelasnya, Senin (24/7/2023).

Ia juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan polisi dinilai lambat tersebut.

Diketahui, laporan terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, tertuang dalam Laporan Polisi dengan register No. Pol: STBL/B/387/III/2023/JBR/RES BGR. Tanggal 02 Maret 2023.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved