Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Sekolah, Pelapor Sesalkan Kinerja Polres Bogor
setelah berjalan lebih dari empat bulan, perkembangan penyelidikan laporan tersebut pun belum menemui titik temu seperti yang diharapkan pihaknya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelayanan Polres Bogor, dikeluhkan salah satu warga sekaligus pelapor kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi beberapa bulan lalu.
Pelapor yang diketahui pria berinisial HA melalui kuasa hukumnya yakni Dedy Dwi Yuliantyo menyebut, laporan yang dibuat pihaknya ke Polres Bogor dinilai berjalan lambat.
Alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2021 itu menjelaskan, klien-nya yang dia dampingi membuat laporan polisi pada 2 Maret 2023, namun hingga saat ini disebut masih jalan di tempat.
Menurut Dedy, setelah berjalan lebih dari empat bulan, perkembangan penyelidikan laporan tersebut pun belum menemui titik temu seperti yang diharapkan pihaknya.
Dedy menjelaskan, informasi yang dia dapatkan dari penyidik yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa hingga saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi.
Dedy menguraikan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut menimpa anak klien-nya berinisial MA (15).
MA diduga menjadi korban pembullyan verbal maupun fisik saat menimba ilmu di salah satu pondok pesantren (Ponpes) ternama di Bogor.
Mirisnya, para terduga pelaku kasus perundungan tersebut merupakan teman satu kamar pun tetangga kamar dari korban MA.
Menurut Dedy, akibat kejadian tersebut MA harus dirawat beberapa hari di Rumah Sakit serta mendatangkan psikolog akibat trauma.
Baca juga: Bocah Kelas 1 SD Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Ini Respon Disdik Kabupaten Bogor
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pasalnya, kasus yang menimpa ananda MA ini terjadi di lingkungan pendidikan yang notabene harus ramah anak," jelasnya, Senin (24/7/2023).
Ia juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan polisi dinilai lambat tersebut.
Diketahui, laporan terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, tertuang dalam Laporan Polisi dengan register No. Pol: STBL/B/387/III/2023/JBR/RES BGR. Tanggal 02 Maret 2023.
Polres Bogor
laporan
anak di bawah umur
kekerasan
Dedy
pondok pesantren
Ponpes
perundungan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri
Penampakan Anggota yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Garang Injak Leher Pakai Helm Pink |
![]() |
---|
Timpa Batu ke Wajah Temannya hingga Tewas, Santri di Leuwisadeng Bogor Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Suasana Ponpes Tempat Santri Tewas Dianiaya Teman Sendiri di Bogor, Siswanya Hampir 1.000 Orang |
![]() |
---|
Terkuak Bullying yang Dialami Pelaku Pembunuh Santri di Leuwisadeng Bogor, Diledek Suka Sesama Jenis |
![]() |
---|
Ubah Sampah Jadi Berkah, UNIDA Latih Santri di Bogor Olah Limbah Jadi Produk Bernilai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.