Sisi Lain Bogor

Mengintip Bangkai Mobil di Unit Laka Tol Jagorawi Bogor, Mobilnya Tak Diambil Sampai Tumbuh Rumput

Puluhan bangkai mobil pasca kecelakaan dari daerah terkumpul di Unit Laka Tol Jagorawi Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor.

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Suasana di Unit Laka Tol Jagorawi, Senin (31/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Puluhan bangkai mobil pasca kecelakaan dari daerah terkumpul di Unit Laka Tol Jagorawi Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor.

"Kalau kita batasnya KM 20 perbatasan antara Cimanggis dan Gunung Putri sampai ke Ciawi Gadog barang buktinya di bawa kesini, tapi tak jarang dari kota Bogor juga dibawa ke sini," kata Aiptu Indra Wahyu Heryanto, Kasubnit Gakum Tol Jagorawi, Senin (31/7/2023).

Dirinya juga menambahkan saat ini total kendaraan yang terparkir terdapat kurang lebih 15 kendaraan dengan jenis yang berbeda-beda.

"Saat ini kurang lebih ada15 mobil," ujarnya saat ditemui TribunnewsBogor.com.

A Indra Her
Aiptu Indra Wahyu Heryanto, Kasubnit Gakum Tol Jagorawi

15 mobil tersebut merupakan barang bukti dari kecelakaan berbagai daerah, baik dari kabupaten Bogor maupun kota Bogor.

Secara luas lahan, Unit Laka Tol Jagorawi Gerbang Tol Ciawi tidak lebih dari 1 hektare.

"Luas 500 meter persegi. Kalau truk semua paling muat 5 atau 6," imbuhnya.

Dari 15 kendaraan tersebut paling lama ada yang sejak 2017 lalu belum diambil hingga saat ini.

"Itu ada bus sejak 2017an ya belum diambil kecelakaan di puncak," ungkapnya.

Mobil yang sejak 2017 belum diambil tersebut saat ini kondisinya sudah hijau dipenuhi oleh tanaman liar yang tak terurus.

"Ini kalau kita gak rajin bersihin, babatin udah jadi gunung hejo (gunung hijau)," tandasnya.

Menurutnya mobil yang suda 6 tahun belum diambil itu masih berkaitan dengan kejaksaan.

"Kalau yang lama ini masih ada proses dengan kejaksaan, karena ini ada beberapa unit yang kasusnya masih di kejaksaan negeri Cibinong. Nanti yang mengeluarkan surat dari kejaksaan bahwa kendaraan ini bisa diambil," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved