Buntut Masalah PPDB Kota Bogor, Bima Arya Copot 8 Kepala Sekolah SMP Negeri

Salah satu yang dicopot adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Bogor yang belakangan ramai karena polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem

Editor: Ardhi Sanjaya
Istimewa/Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor, Bima Arya mencopot 8 Kepala Sekolah buntut masalah PPDB di Kota Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan pergeseran atau rotasi terhadap delapan kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Bogor, Jawa Barat.

Salah satu yang dicopot adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Bogor yang belakangan ramai karena polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi.

Bima Arya pun mengakui, pergeseran tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pembenahan dalam sistem PPDB di wilayahnya.

Pergeseran tersebut juga menjadi kewenangannya yang memiliki hak prerogatif sebagai wali kota.

"Rotasi kali ini adalah pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam PPDB kemarin. Saya menggunakan kewenangan yang saya miliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah," ungkap Bima, Selasa (1/8/2023).

"Ada 8 kepala sekolah SMP yang bergeser. Yang saya harapkan menjadi pembelajaran dan penyegaran," sambungnya.

Bima mengatakan, dalam upaya perbaikan tersebut, dirinya telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

Ia menyebut, dari pemeriksaan itu, dirinya telah menerima laporan lengkap secara komprehensif sebanyak 30 halaman.

"Dari sinilah kita lakukan langkah pembenahan," kata Bima.

Wali Kota Bogor, Bima Arya melantik sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Senin (31/7/2023).
Wali Kota Bogor, Bima Arya melantik sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Senin (31/7/2023). (Istimewa/Pemkot Bogor)

Bima mengingatkan kepada Dinas Pendidikan serta jajaran sekolah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dalam proses PPDB di tahun mendatang.

Salah satunya, dengan membuat sistem konfirmasi ulang serta verifikasi faktual sehingga tidak ada nama pindah keluarga dan tidak ada siswa yang terpinggirkan haknya.

"Saya minta kepada Disdik melakukan evaluasi koordinasi dengan kepala sekolah untuk menyempurnakan sistem," tuturnya.

"Saya akan terbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) yang mengatur secara detail dan rinci tahapan-tahapan dari penerimaan peserta didik baru sehingga sistem itu jelas, tidak mungkin diakali oleh oknum-oknum," pungkas dia.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved