Berkedok Arisan Online, Dua Perempuan di Kota Bogor Ini Malah Nipu, Raup Uang Hingga Rp 2 Miliar

Dua tersangka ini sengaja mencari orang untuk bergabung dalam arisan yang dibuatnya dengan menjanjikan keuntungan dari uang awal yang disetorkan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Tampang Pelaku arisan online yang tipu 54 orang sekaligus, Sabtu (5/8/2023). Mereka kini sudah ditangkap Polresta Bogor Kota. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dua perempuan berinisial FF dan YF ditangkap Polresta Bogor Kota.

FF dan YF ditangkap usai menipu 54 orang melalui modus 'arisan online'.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua tersangka ini sengaja mencari orang untuk bergabung dalam arisan yang dibuatnya.

Kepada para orang yang bergabung, dua tersangka menjanjikan keuntungan dari uang awal yang disetorkan.

Baca juga: Diancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pelajar Asal Jakarta yang Ditangkap Satgas, Hanya Bisa Nunduk

"Tersangka mengajak para korban untuk bergabung dalam arisan lelang. Kemudian menjanjikan keuntungan kepada para korban atau nasabah 10-50 persen dari uang yang disetorkan," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (5/8/2023) petang.

Dalam perjalannya, tersangka ini tidak bisa membayarkan persentase nasabahnya.

Tersangka tidak sesuai tempo yang dijanjikan untuk membayar hasil dari arisan lelang ini.

"Namun setelah jatuh tempo, uang daripara member arisan lelang tak kunjung diterima oleh para nasabah," tambahnya.

Tersangka malah menggunakan uang para nasabahnya untuk memperkaya dirinya.

Tidak hanya memperkaya dirinya, ternyata tersangka ini menggunakan uang nasabah untuk menutup arisan periode sebelumnya.

Baca juga: Membandel, Cafe di Kota Bogor Masih Ngotot Jual Minol Golongan B dan C, Satpol PP Terpaksa Segel

"Ternyaya tersangka menggunakan uang nasabah untuk menutup arisan lelang sebelumnya. Dan digunakan juga untuk kepentingan pribadi. Seperti membuka toko sembako," jelasnya.

"Selain itu, tersangka membeli motor N Max serta satu buah mobil," tambahnya.

Saat ini, tersangka mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan ancamam penjara 4 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, bahwa tersangka sudah melaksanakan arisan ini sejak bulan Februari 2023.

"Saat ini ada beberapa kelompok. Tersangka memulia aktifitasnya dan perputaran nasabahnya di Februari 2023," kata Rizka.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved