Bharada E Bebas Bersyarat 4 Agustus Lalu, Tak Lagi Jadi Narapidana, Kini Sudah Tugas Jadi Polisi ?
Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sebagai pelaku penembakan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dikabarkan telah bebas dari penjara.
Sebelumnya, Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sebagai pelaku penembakan.
Setelah melewati beberapa persidangan, Richard Eliezer kemudian divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Sidang vonis Richard Eliezer tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, vonis hukuman yang diterima Richard Eliezer tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Kemudian, kabar terbaru, kini Richard Eliezer dikabarkan telah keluar dari penjara.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
Berikut fakta-fakta Richard Eliezer telah keluar dari penjara:
- Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
Rika mengungkapkan, bahwa Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.
- Status Richard Eliezer Berubah
Usai menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer juga ikut berubah.
Diketahui, kini, status Richard Eliezer tersebut berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika.
- Wajib Ikut Bimbingan
Meski sudah bebas bersyarat, Richard Eliezer tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan selama menjalani cuti bersyarat tersebut.
| Pengakuan Pembunuh Kakak Ipar Pakai Palu di Pasar Minggu, Sering Dimarahi Jadi Alasan Pelaku |
|
|---|
| Janji Manis Ibu Hamil Sebelum Tewas di Hotel, Febri Kecewa Anti Tak Tepati: Enggak Sempat Main Lagi |
|
|---|
| Wajahnya Pucat Diteror Arwah Ibu Hamil, Febri Bongkar Isi Chatnya dengan Anti, Korban Ingkari Janji |
|
|---|
| Ucapan Ibu Hamil Sebelum Dicekik Pelanggannya di Hotel, Bikin Febri Naik Pitam: Tak Diberi Nambah |
|
|---|
| Cara Sadis Febrianto Bunuh Ibu Hamil di Hotel, Kini Ketakutan Didatangi Sosok Wanita Gendong Bayi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.