Bukan Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka
pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti kapan penetapan status tersangka itu disematkan ke pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus Ferdy Sambo beberapa waktu ini sedang dalam sorotan.
Bahkan, setelah dipotonnya hukuman terdakwa Ferdy Sambo cs membuat banyak pihak bersuara, salah satunya pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Justru kali ini, Bareskrim Polri malah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
Bukan tersangka pada kasus Ferdy Sambo, tetapi pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti kapan penetapan status tersangka itu disematkan ke pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).
Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaam itu dilakukan.
"Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)" tuturnya.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kamaruddin soal penetapan status tersangka ini, namun hingga berita ini dimuat, Kamaruddin belum merespon soal penetapan tersangka itu.
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Baca juga: Pantas Marah-marah Baca Chat dari Akun Fake Ferdy Sambo, Ternyata Adik Brigadir J Difitnah Begini
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Ternyata Eras Penculik Kepala Cabang Bank BUMN Mantan Atlet, Diperintah Oknum Aparat |
![]() |
---|
Terungkap Sosok F di Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Dari Angkatan, Kasih Rp 45 Juta ke Penculik |
![]() |
---|
Peran 5 Tersangka Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Ilham Pradipta Diapit Pelaku Hingga Tak Berdaya |
![]() |
---|
Taktik Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Pakai Rambut Palsu Saat Keluar Rumah: Saya Botak |
![]() |
---|
Pengakuan Ken Otak Pembunuhan Kepala Cabang BUMN, Bertemu Dwi Hartono di Hotel: Palsukan Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.