Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Putri Candrawathi Cuma Jalani Setengah Vonis
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Syakirun Ni'am | Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana, Aryo Putranto Saptohutomo, Dani Prabowo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Kisah-asmara-Ferdy-Sambo.jpg)