Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Putri Candrawathi Cuma Jalani Setengah Vonis

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Syakirun Ni'am | Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana, Aryo Putranto Saptohutomo, Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved