Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Putri Candrawathi Cuma Jalani Setengah Vonis

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi yang awalnya divonis penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.

Vonis tersebut merupakan hasil dari sidang kasasi yang dilaksanakan di Gedung MA pada Selasa (8/8/2023).

Dikutip dari Kompas.com, (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Disebutkan, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana.

"Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"(Hukumannya) Penjara seumur hidup," tegasnya. S

ebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, pengajuan bandingnya ditolak.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso pada Rabu (12/4/2023), dilansir dari Kompas.com (12/4/2023).

Tidak menyerah, Sambo kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui nomor perkara 813 K/Pid/2023 dan hasilnya dia mendapat hukuman penjara seumur hidup.

  • Putri Candrawathi Putri dipenjara 10 tahun

Sementara itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sebelumnya di PN Jakarta Selatan divonis pidana penjara selama 20 tahun mendapat keringanan menjadi 10 tahun. 

Dikutip dari Kompas.com (8/8/2023) hukuman Putri disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved