Polisi Tembak Polisi
Sudah Pulang ke Rumah Keluarganya, Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 5 Hari Lalu
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer, jalani cutir Bersyarat sejak 4 Agustus
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer, jalani cutir Bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Kini, status Richard Eliezer atau Bharada E berubah, dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, saat ini kliennya tengah bersama keluarganya.
Dia juga menuturkan, kondisi Richard Eliezer dalam keadaan sehat walafiat.
"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Ronny juga memohon doa dan dukungan kepada semua pihak untuk Bharada E yang saat ini tengah menjalani cuti Bersyarat.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Putri Candrawathi Cuma Jalani Setengah Vonis
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat, masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," katanya.
Diketahui sebelumnya, Richard eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini menjalani program cuti bersyarat mulai 4 Agustus 2023.
Dilansir dari Kompas TV, Rika Apriyanti Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/8/2023).
Rika mengatakan, Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari 2024.
“Tanggal 4 agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” ujarnya.
Dan karena adanya pelaksanaan program cuti bersyarat tersebut,maka status Eliezer bukan lagi narapidana.
“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.”
Rika menerangkan cuti bersyarat yang diberikan tersebut berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114, yakni selama 6 bulan.
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Richard Eliezer Pembunuh Almarhum Brigadir J Bebas Bersyarat, Ronny Talapessy Minta Dukungan Doa
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.