Polisi Tembak Polisi

TERUNGKAP Kondisi Bharada E Usai Bebas Bersyarat, Richard Eliezer Langsung Bertemu Sosok Ini

Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya bebas bersyarat. Kondisi dan kabar Bharada E diungkap pengacaranya, Ronny Talapessy

Editor: khairunnisa
youtube channel Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya bebas bersyarat. Kondisi dan kabar Bharada E diungkap pengacaranya, Ronny Talapessy 

Sebelumnya diketahui, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronny Talapessy Sampaikan Keadaan Bharada E Setelah Bebas Bersyarat: Sehat dan Sudah Kumpul Keluarga

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved