Polisi Tembak Polisi

TERUNGKAP Kondisi Bharada E Usai Bebas Bersyarat, Richard Eliezer Langsung Bertemu Sosok Ini

Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya bebas bersyarat. Kondisi dan kabar Bharada E diungkap pengacaranya, Ronny Talapessy

Editor: khairunnisa
youtube channel Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya bebas bersyarat. Kondisi dan kabar Bharada E diungkap pengacaranya, Ronny Talapessy 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya terkuak kondisi Bharada E setelah bebas.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Icad) bebas bersyarat dan sudah keluar dari Rutan Bareskrim Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Lantas bagaimana kondisinya saat ini ?

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya itu dalam kondisi sehat.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Lesu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Mantan Rekan Brigadir J Asyik Berjoget

Saat ini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sudah kembali bersama keluarganya.

"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," kata Ronny kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Adapun Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan 31 Januari 2024.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, selama menjalani program CB, Bharada E kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Keselamatan Bharada E Diduga Masih Terancam, Diam-diam Pindah Lapas Hingga Huni Sel Khusus
Keselamatan Bharada E Diduga Masih Terancam, Diam-diam Pindah Lapas Hingga Huni Sel Khusus (Kolase Tribun Bogor/istimewa)

Richard merupakan pelaku penembakan Yosua. Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved