Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah David Curigai Shane Lukas: Udah Janjian?

Ayah David temukan kejanggalan saat sidang tuntutan Mario Dandy Ditunda, Shane Lukas janjian dengan jaksa ?

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Kompas TV
Ayah David temukan kejanggalan saat sidang tuntutan Mario Dandy Ditunda 

Apakah udah janjian? " tulis akun Twitter ayah David, Jonathan Latumahina.

Ia pun menulis bahwa kondisi hukum di Indonesia yang sedang banyak masalah.

"Lembaga hukum NKRI ini emang sedang banyak masalah, tiati yang gini2 bisa sebabkan goncangan," tulis Jo.

Jonathan Latumahina mengatakan saat diwawancara, pada sidang sebelum-sebelumnya tim pengacara dua terdakwa selalu ramai.

Namun dalam sidang tuntutan hari ini justru sepi.

"Biasanya pengacara berdua itu komplit, hari ini gak datang, seperti sudah tahu, ini sih pikiran buruk aja yah. Tapi ya beginilah," kata Jonathan Latumahina.

Jo juga merasa heran karena proses peradilan kasus penganiayaan yang dialami David Ozora berlangsung dengan waktu lama.

"Kita sebagai awam yang gak terlalu ngerti hukum perkara ini, bisa jadi ada mega skandal akhirnya, mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan," kata Jo ayah David.

Dalam perkara ini, Dandy dan Shane telah didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:

  1. Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
  2. Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

  1. Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
  3. Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved