Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hari Ini, Pihak David Ozora Harapkan Hukuman Maksimal

Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hari Ini, Pihak David Ozora Harapkan Hukuman Maksimal

Editor: Ardhi Sanjaya
Tangkapan layar
Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hari Ini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perkara penganiayaan terhadap David Ozora masuk tahap penuntutan.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (10/8/2023).

Dua terdakwa di perkara penganiayaan ini bakal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mereka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Tuntutan ini akan dibacakan setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa.

Selain saksi dan ahli, Mario Dandy dan Shane Lukas juga telah menjalani pemeriksaan terdakwa pada pekan kemarin.

Kasus anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu menganiaya anak petinggi GP Anshor akan memasuki babak baru.

Pasalnya, para terdakwa akan menghadapi tuntutan pada pekan depan, Kamis (10/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa yang dimaksud ialah Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun, eks pejabat pajak yang menjadi tahanan KPK.

Mario Dandy akan menghadapi tuntutan bersama kawannya, Shane Lukas Lumbantoruan.

Mereka akan dituntut atas dugaan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Kamis, 10 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Tuntutan. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2023).

Tuntutan ini akan dibacakan setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa.

Selain saksi dan ahli, Mario Dandy dan Shane Lukas juga telah menjalani pemeriksaan terdakwa pada pekan ini.

  • Kubu David Ozora Harap Jaksa Berpihak pada Korban

Terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan jalani sidang tuntutan, pada Kamis (10/8/2023).

Merespon hal tersebut, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap Jaksa Penuntut Umum memihak kepada korban.

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Jumat (26/5/2023). (Warta Kota/Ramadhan L Q)

Dia juga berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

  • Harap Hukuman Mario Dandy Diperberat

Melisa menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini.

Karena hal itu lanjut Melissa, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas.

Melissa Anggraeni juga menilai Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan.

Hal tersebut dapat dibuktikan, saat Majelis Hakim beberapa kali menengur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Mellisa.

Dia beranggapan, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy, menjadi 15 tahun penjara.

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," kata Mellisa.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hari ini, Kubu David Ozora Minta Hukuman Maksimal

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved