Jaga Warisan Leluhur, DPRD dan Pemkab Bogor Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (14/8/2023).

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim tandatangani nota kesepakatan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. 

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (14/8/2023).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim menyebut, disahkannya Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kekhasan kebudayaan di Kabupaten Bogor. 

Agus Salim mengatakan, Bumi Tegar Beriman ini memiliki beragam budaya yang harus di jaga dengan baik.

"Sehingga kita punya kebanggaan terhadap budaya. Bangga terhadap budaya adalah bangga terhadap para founding father dan juga pendiri bangsa ini, sekaligus orang-orang yang mengawali dan juga ada di Kabupaten Bogor ini,"  ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Selain itu, segala warisan leluhur yang ada di Bumi Tegar Beriman ini harus dilindungi, difasilitasi dan ditunjukkan sebagai suatu kebanggaan kepada daerah-daerah lain. 

"Baik dalam event maupun juga institusi baik dalam tampilan visual, yang menunjukkan nahwa kita sangat menghargai budaya," katanya.

Ia berharap, dengan disahkannya Perda ini dapat diimplementasikan sebaik mungkin agar generasi penerus kelak tidak tergerus budaya bangsa lain.

"Semoga perda ini berpihak dan keberadaan pemerintah melindungi bahkan melestarikan dan memberikan dukungan terhadap budaya daerah, khususnya di Kabupaten Bogor," ucapnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Setujui Pemekaran Wilayah Cigudeg Bogor, DPRD Jawa Barat: Perlu Dorongan Dari Pusat

Hal senada diutarakan oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang mengatakan kearifan lokal yang merupakan hasil kekayaan intelektual, cipta, karya dan karsa masyarakat yang harus dilestarikan dan dikembangkan sebagai warisan budaya leluhur dan karakteristik jati diri masyarakat Kabupaten Bogor.

Untuk itu diperlukan langkah strategis yang sistematis, terpadu serta saling terintegrasi untuk melindungi dan mendukung pemajuan kebudayaan daerah sebagai bagian dari aset kebudayaan nasional. 

"Tentunya persetujuan Perda ini wujud komitmen untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi kearifan lokal, melestarikan peninggalan budaya dan mendukung para penggiat budaya serta seniman di Kabupaten Bogor semakin maju, berkembang dan lestari," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved