Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kondisi Siswi SD Korban Aksi Bejad Kakek Cabul, Pelaku : Saya Nafsu Dengan Anak-anak

kekek berinisial U saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.

Penulis: Damanhuri | Editor: widi bogor
Kolase Tribun Bogor/Tribun jakarta
Kondisi Gadis SD Korban Aksi Bejad Kakek Cabul, Pelaku : Saya Nafsu Dengan Anak-anak 

Katanya, dalam melakukan aksi cabulnya, U tidak memberikan iming-iming apa pun.

Namun, ia menggunakan modus dengan melayangkan ancaman sehingga membuat AZ tidak bisa berkutik karena rasa takut.

Sri menerangkan, ancaman memang hanya berupa omongan agar AZ tidak melapor ke siapa pun.

Baca juga: KRONOLOGI ASN Paksa Anak Gadisnya Jadi Pelayan Bilik Cinta di Rumah, Sebulan Dapat Untung Rp 5 Juta

Akan tetapi, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh pihak kepolisian, U adalah pribadi yang temperamen.

"Si pelaku ini cukup temperamen. Mungkin itu tadi, korban di bawah kuasa si pelaku ini.  Korban cukup ketakutan karena ada relasi kuasa," jelas Sri.

Ancam Bunuh Korban

U seorang kakek pelaku pencabulan terhadap siswi SD di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sempat mengancam akan membunuh korbannya.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan berdasar hasil pemeriksaan U mengancam akan membunuh bila korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.

"Pelaku ancam korban, apabila korban menyampaikan perbuatannya ke orang lain korban akan dianiaya dan dibunuh," kata Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).

Terungkap profesi kakek mesum berusia 72 tahun yang tega mencabuli bocah SD berusia 7 tahun.
Terungkap profesi kakek mesum berusia 72 tahun yang tega mencabuli bocah SD berusia 7 tahun. (Kolase Warta Kota dan Instagram)

Berdasar hasil penyidikan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul kepada seorang siswi SD berumur 7 tahun.

Kedua ulah tersebut dilakukan kakek U ketika sedang menjajakan jasa servis jok atau sofa keliling di permukiman warga tempat korban tinggal, sehingga korban kini mengalami trauma.

"Setelah diperiksa pelaku akui hasratnya sedang naik atau istilahnya birahi. Barang bukti kita amankan sepeda, batik kuning emas (milik pelaku), dan seragam korban," ujar Fanani.

Atas perbuatannya U kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 16 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Timur pun mengimbau jika ada orang tua lain yang anaknya diduga jadi korban pencabulan U segera melapor, agar dapat ditindaklanjuti dan korban diberikan pendampingan.

Pasalnya berdasar rekaman CCTV menyorot kejadian ketika U melakukan ulahnya, terdapat tas milik seorang anak SD lainnya yang diduga menjadi korban pencabulan.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved