Mengintip Rekening Panji Gumilang yang Dibekukan Polisi, Transaksinya Mencapai Triliunan

Polri disebut akan menyita sejumlah rekening Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polri disebut akan menyita sejumlah rekening Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

"Iya (akan dilakukan penyitaan rekening Panji)," ujar jenderal bintang satu tersebut, dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan turut dilakukan pihaknya guna membekukan rekening Panji.

"Ada saldo dibekukan. Nanti setelah ini (penyidikan), kami akan menerima rekening," kata Whisnu.

Ia menyebut, nominal dalam rekening milik Panji mencapai ratusan miliar.

"Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," ucapnya.

Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa seluruh dana operasional Pondok Pesantren Al Zaytun harus melalui rekening pribadi Panji Gumilang terlebih dahulu.

Bahkan terkuak juga fakta bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah untuk Ponpes Al Zaytun masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Menurut Brigjen Whisnu, seluruh dana operasional Ponpes Al Zaytun melalui Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus dalam persetujuan Panji Gumilang.

"Semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut, harus berdasarkan perintah beliau (Panji)," ujarnya.

"Juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," lanjutnya.

Pihaknya juga menemukan sejumlah pola yang dilakukan Panji dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Whisnu menuturkan, pola tersebut terkait sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia.

"Ada dugana pola transaksi tindak pidana pencucian uang, baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved