Gawat! 2 Pria Ini Jual Video Gay Anak-anak, Pelakunya Masih di Bawah Umur
Dua orang berinisial LHN (16) dan R (21) diciduk polisi, lantaran menjual video gay kids (VGK), melalui media sosial Telegram.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus asusila terjadi melalui media sosial Telegram.
Dua orang berinisial LHN (16) dan R (21) diciduk polisi, lantaran menjual video gay kids (VGK), melalui media sosial Telegram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi melakukan patroli siber.
"Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
"Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023," sambungnya.
Baca juga: Buntut Narasi Pesta Gay Viral di Cafe Bogor, Polisi Bakal Periksa Sosok Orang Dalam Video
Kemudian, Ade Safri mengatakan, kedua tersangka melakukan peran masing-masing dalam menjual video, dan menyebarkannya kepada para pembeli.
Yang mana, satu pelaku berinisial LHN berperan sebagai admin, untuk mempromosikan video hingga foto VGK.
Selanjutnya, para peminat atau pembeli akan dimasukkan dalam satu grup Telegram.
Setelah itu, pelaku langsung mengirimkan sejumlah video berlangganan, yang telah disepakati dengan para pembeli.
"Kemudian melakukan direct messaging kepada anak berkonflik dengan hukum, dengan membayarkan sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," kata Ade Safri.
Baca juga: Paniknya RK Atok saat Chatnya ke Dokter Oscar Dilihat, Ada Bahasan soal Homo Gay, Richard Lee Syok
Di sisi lain, pelaku lainnya yakni R, bertugas untuk mempromosikan VGK tersebut lewat Telegram.
Video yang diproduksi itu dibanderol dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp 150 ribu, hingga Rp 250 ribu.
Ade Safri menuturkan, R juga berperan menjual video maupun foto asusila sesama jenis khusus dewasa, yang dihargai sebesar Rp 150 ribu.
Sementara itu untuk mendapat konten video maupun foto yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya, dibanderol seharga Rp 250 ribu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
| Admin Pesta Asusila di Surabaya Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
|
|---|
| Ekspresi DJ Panda Usai 4 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Laporan Erika Carlina, Pilih Bungkam |
|
|---|
| Terungkap Identitas Hacker Bjorka, Ditangkap Polisi dalam Rumah di Sulawesi Utara |
|
|---|
| Pengakuan Pita Sering Dapat Teror Usai Kematian Arya Daru, Syok Dihubungi Sosok Ini Malam-malam |
|
|---|
| Ternyata Begini Penampakan dalam Kamar TKP Arya Daru Tewas, Ada Ruang Tersembunyi di Lantai 2 Kosan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.