Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap di Bojonggede Bogor, Ini Siasat Liciknya

Polisi berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) yang beraksi di wilayah Beji, Kota Depok dan sekitarnya.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Pelaku pencurian spesialis rumah kosong saat ditangkap di wilayah Bojonggede Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kiprah pencuri spesialis rumah kosong di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, berakhir.

Perbuatan merugikan dari komplotan pencuri itu digagalkan oleh polisi.

Polisi berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) yang beraksi di wilayah Beji, Kota Depok dan sekitarnya.

Dari pengakuan pelaku, komplotan pencuri spesialis rumsong ini sudah beraksi hingga 10 kali dengan sasaran rumah warga yang ditinggalkan pemiliknya.

Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, dalam aksinya mereka menyamar menjadi pengemudi ojek online (ojol) untuk mengintai target.

"Mungkin ojol ini dipakai pelaku untuk menyamar seolah olah mereka ojek online," kata Nirwan di Mapolres Metro Depok, Senin (21/8/2023).

"betul mereka random mencari melihat rumah kosong diamati sebentar langsung dieksekusi," sambungnya.

Baca juga: Beda dari yang Lain, Pencuri di Cirebon Bukan Nyolong Harta, Nekat Gali Makam dan Ambil Tali Pocong

Selain menggunakan atribut ojol, kawanan pencuri spesialis rumsong ini juga tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam).

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini terjadi di Jalan H Saimin, Tanah Baru, Beji, Kota Depok pada Kamis (17/8/2023).

Dalam aksinya itu, pelaku bahkan membacok korbannya yang merupakan seorang ibu-ibu dengan menggunakan sajam jenis golok.

"Adapun korbannya seorang ibu mengalami luka bacok di bahu kiri, korban dirawat di RS Bhakti Yudha kemudian dirujuk ke RS Fatmawati," ungkapnya.

Baca juga: Akting Pencuri di Bogor Saat Tertangkap Basah Masuk Rumah Orang, Pura-pura Pasang Internet

Usai buron, polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku di berinisial A dan N di kontrakannya wilayah Bojonggede, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (19/8/2023) malam.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Wartakotalive)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved