Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Mantan Suami dan Ibu Kandung Norma Risma Jadi Tersangka

Polda Banten resmi menetapkan RZ atau Rozy Zay Hakiki, pria yang selingkuh dengan mertuanya RH atau Rihanah sebagai tersangka kasus perzinahan.

Editor: Vivi Febrianti
kolase Youtube
Polda Banten resmi menetapkan RZ atau Rozy Zay Hakiki, pria yang selingkuh dengan mertuanya RH atau Rihanah sebagai tersangka kasus perzinahan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Banten resmi menetapkan RZ atau Rozy Zay Hakiki, pria yang selingkuh dengan mertuanya RH atau Rihanah sebagai tersangka kasus perzinahan.

Selain Rozy Zay, Rihanah juga turut ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa.

Penetapan tersangka berdasarkan atas laporan Norma Risma atas kasus perzinaan antara Rozy Zay yang kala itu masih menjadi suaminya dengan ibu kandung Norma Risma, Rihana.

Peristiwa perselingkuhan suami dengan mertua perempuan yang terjadi di Kota Serang itu sempat viral di media sosial, setelah Norma Risma mengungkapkannya.

Norma Risma mengaku hatinya hancur saat mengetahui bahwa suaminya Rozy kedapatan berselingkuh dengan ibu kandungnya Rihanah dan digerebek warga.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka Rozy Zay dan Rihanah, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023)

Herlia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak 29 Januari 2023 setelah menerima laporan dari Norma Risma.

Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Menantu yang selingkuh dengan ibu mertua ternyata sudah pernah melakukan hubungan badan sebelum menikahi Norma Risma. Bahkan dilakukan di bulan puasa.
Menantu yang selingkuh dengan ibu mertua ternyata sudah pernah melakukan hubungan badan sebelum menikahi Norma Risma. Bahkan dilakukan di bulan puasa. (Kolase Youtube dan Ist)

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Akhirnya, menurut Herlia, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Herlia mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy Zay dan Rihanah sebagai tersangka.

"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, agar dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved