Sosok Atlet Tinju Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Juara Porprov Kini Siksa Junior
Sosok Atlet Tinju Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Juara Porprov Kini Siksa Juniro
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang atlet tinju menjadi tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Tetangga dan ibu guru bahkan tak menyangka atlet tersebut terlibat dalam kematian Lucky.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kematian Prada Lucky Namo.
Lucky Namo meninggal dunia usai menerima penyiksaan dari seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menerangkan sudah 20 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke 16 personel itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total ada 20 personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Awalnya TNI baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Untuk yang 4 orang awal itu sudah dipindah penahanannya di Denpom Kupang. 16 orang menyusul ini karena baru selesai pemeriksaan, posisi masih di Ende," katanya.
Pemeriksaan didalami guna mengetahui peran masing-masing tersangka atas kematian Prada Lucky Namo.
Sebab beredar informasi bahwa ada dua kelompok penganiaya Lucky.
Satu kelompok menggunakan selang, satunya lagi tangan kosong.
"Pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Nanti dari situ akan bisa diketahui peran dari masing-masing personel ini, sehingga nanti diterapkan pasal untuk orang per orang, tentu tidak akan sama. Ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan, tidak akan sama, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaann nanti perannya, posrisnya bagaiaman dlaam kejadian ini," katanya.
Sudah ada lima Pasal yang disiapkan untuk menjerat 20 prajurit TNI ini.
"Pasal 170 KUHP, yang berkaitan dengan terang-terangan menggunakan tenaga kekerasan pada orang lain. Ada pasal 351 berkaitan dengan penganiayaan. Pasal 354 sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian. Pasal 131 militer yang dalam dinas sengaja memukul rekan atau bawahan," katanya.
Selain itu disiapkan pula pasal bagi atasan atau Perwira TNI yang turut terlibat dalam kematian Prada Lucky Namo.
Porprov
medali
Prada Lucky Namo
senior
junior
tersangka
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere
Nusa Tenggara Timur
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
Sosok Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pegang Peran Penting Penculikan |
![]() |
---|
Alur Waktu Pembunuhan Keluarga Sahroni, Awal Tragedi di Tanggal 25, Tersangka Sempat Kabur ke Bogor |
![]() |
---|
Isi Garasi Nadiem Makarim, Tak Terima Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Laras Faizati Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Ibunya Nangis |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim : Seumur Hidup Saya Integritas Nomor Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.