Mendagri Instruksikan ASN Jabodetabek WFH untuk Tekan Polusi Udara, Iwan Setiawan: Nanti Rapat Dulu

Merespon penerapan sistem WFH bagi ASN di lingkungan Jabodetabek, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan belum bisa mengambil keputusan.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan penerapan WFH di Kabupaten Bogor perlu dikaji lebih dulu, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi agar ASN di wilayah Jabodetabek menerapkan work from home (WFH) sebagian.

Hal itu tertuang dalam Inmendari Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang belakangan ini kualitas udara kian memburuk.

Salah satu isi dari instruksinya adalah membuat kebijakan penyesuaian jam kerja.

Kepala daerah diminta menerapkan sistem WFH 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.

Merespon hal itu, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan belum bisa mengambil keputusan untuk menerapkan WFH di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Nanti rapat dulu," ujarnya kepada wartawan.

Ia mengatakan tidak mau salah dalam mengambil keputusan yang berdampak terhadap terganggunya pelayanan masyarakat Kabupaten Bogor.

"Saya tidak mau asal WFH, tadi juga pak gubernur menyampaikan ada yang berprestasi (kriteria ASN yang diizinkan WFH) harus dikaji," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved