Mahasiswi KKN Bali Hampir Jadi Korban Cabul di Kantor Desa, Berhasil Lolos dari Jebakan
Peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa. Saat itu pelaku hendak mencabuli korban bahkan sempat memaksa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi wilayah Bali diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Mahasiswi yang saat itu sedang menjalani program KKN hendak diperkosa oleh seorang perangkat desa di Kabupaten Bangli.
Beruntung aksi tersebut terhenti setelah berbagai cara dilakukan korban.
Sementara itu pelaku merupakan pria berinisial MK (47) yang merupakan perangkat desa.
Dikutip dari TribunSolo.com, Senin (28/8/2023), kejadian tersebut terjadi di kantor desa yang ada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, tempat korban melaksanakan KKN.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 23.00 Wita.
"(Korban KKN) hampir tiga bulan, tapi kami belum dapat informasi lebih lanjut karena masih dalam penyelidikan."
"Sedangkan, terduga pelaku sebagai perangkat desa," kata dia, Senin (28/8/2023).
AKP Yuana menuturkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut.
Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.
Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut.
Baca juga: ISI Chat 2 Ayah Tiri Setelah Perkosa Siswi SMP di Lampung, Berawal dari Minta Kuota
Kemudian, korban pergi ke ruangan yang dalam kondisi gelap tersebut.
Saat dia sedang mencari sakelar untuk menyalakan listrik, tiba-tiba pelaku datang dan mencabuli korban.
Pelaku juga berusaha memerkosa korban.
Pelaku menghentikan aksi bejatnya setelah korban mengarahkan senter ponselnya ke arah pintu sembari melambaikan tangan.
Saat bersamaan, korban lalu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada temannya agar datang menjemputnya.
Selanjutnya, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dengan dasar laporan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Mungkin dalam satu-dua hari ke depan sembari menunggu hasil visumnya, kami akan tetapkan tersangka," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul ASTAGFIRULLAH Mahasiswi KKN Bali Hampir Jadi Korban Cabul di Kantor Desa, Sudah Dijebak Tapi Lolos
Kegalauan Pegawai Minimarket Sebelum Dibunuh hingga Diperkosa Bos Disorot, Dina Curhat soal Pacaran |
![]() |
---|
Postingan Pegawai Minimarket Sebelum Dibunuh dan Diperkosa Bos, Dian Oktaviani Curhat Soal Nikah |
![]() |
---|
Akun Sosmed Bos yang Bunuh dan Perkosa Pegawai Minimarket, Pose Saat Foto Bareng Korban Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Sudah Maafkan Sahara, Yai Mim Legowo Dilaporkan ke Polisi Kasus Pelecehan: Saya Tidak Takut |
![]() |
---|
Jejak Pendidikan dan Karir Sahara yang Viral Berkonflik dengan Mantan Dosen, Tak Kalah dari Yai Mim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.