Tok! Mario Dandy Divonis Dua Kali Lipat Lebih Berat dari Sahabatnya
Hukuman Mario Dandy ini dua kali lipat lebih berat dari temannya Shane Lukas yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman Mario Dandy ini dua kali lipat lebih berat dari temannya Shane Lukas yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Sebelumnya terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.
Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. (m41)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Penulis: Nurmahadi
Galak Tunjuk-tunjuk Jaksa, Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Sosok Kecil Ini Datang ke Ruang Sidang |
![]() |
---|
Tidak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Pasir Hantam Warung di Tanjakan Ciampea Bogor Sampai Hancur |
![]() |
---|
Penyesalan Musisi Fariz RM 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Merasa Beruntung Tak Ditinggal Keluarga |
![]() |
---|
Banyak Truk Terguling, Dishub Bakal Bangun Palang Besi di Tanjakan Tasmania Bogor |
![]() |
---|
Arogansi Anak Kades Klapanunggal Dicap Mirip dengan Mario Dandy, Eks Kadis PUPR Bogor Ogah Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.