Siswa SD Gelar Aksi

Akal-akalan Kepsek yang Pecat Pak Reza Guru SD di Bogor, Kini Dicopot karena Terima Gratifikasi

Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni akhirnya dicopot dari jabatannya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Instagram dan Twitter
Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni akhirnya dicopot dari jabatannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni akhirnya dicopot dari jabatannya.

Hal itu dilakukan setelah ia terbukti melakukan pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Pencopotan Nopi Yeni itu bersamaan dengan pemecatan yang ia lakukan terhadap Mohamad Reza Ernanda.

Pak Reza merupakan guru honorer di sekolah tersebut dipecat dengan alasan yang mengada-ada.

Ia dituding mencuri data WhatsApp milik kepala sekolah.

Hal itu tertuang pada surat pemecatan terhadap Reza, berikut isinya:

  1. Mengambil tanpa hak data pribadi Whatsapp Kepala Sekolah sehingga menimbulkan konflik internal antara kepala sekolah dengan guru-guru
  2. Tidak memiliki loyalitas, integritas, dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (Kepala Sekolah)

Pemecatan terhadap Pak Reza itu diduga sebagai upaya balas dendam yang dilakukan oleh Nopi Yeni.

Sebab, kini dirinya dicopot oleh Bima Arya karena terbukti melakukan pelanggaran PPDB.

Ia terbukti menerima gratifikasi atas kasus tersebut.

Sepertinya, Nopi Yeni sudah menduga kalau dirinya akan dicopot dari jabatannya.

Tak ingin dipecat sendirian, ia pun terlebih dahulu memecat Pak Reza.

Namun rupanya pemecatan yang dilakukan terhadap guru SD ini memunculkan gejolak.

Para siswa dan orangtua murid melakukan penolakan terhadap pemecatan tersebut.

Bahkan Bima Arya sampai turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Bima Arya pun langsung mencopot Nopi Yeni dari jabatannya sebagai kepsek.

Namun hal itu bukan karena aksi pemecatan terhadap Pak Reza, melainkan karena Nopi Yeni terbukti menerima suap.

"Kepala sekolah sendiri telah di-BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima gratifikasi jadi diberikan sanksi untuk bergeser diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," kata Bima Arya di SD Negeri Cibeureum 1, Rabu (13/9/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved