Pengedar Narkoba Diringkus

23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polres Bogor, Sistem Tempel dan COD Masih Jadi Modus Andalan

Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda menjalaskan bahwa dari 23 tersangka ini kasus terbanyak merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Satnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 23 orang tersangka kasus narkoba dalam operasi selama dua pekan terakhir, Jumat (15/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 23 orang tersangka kasus peredaran gelap narkoba dalam operasi selama dua pekan terakhir.

Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda menjalaskan bahwa dari 23 tersangka ini kasus terbanyak merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan.

Kemudian 2 kasus diantaranya terkait penyalahgunaan tembakau sintesis dan 6 perkara penyalahgunaan sediaan farmasi.

Para tersangka ini, kata Fitra, memiliki jaringan peredaran di Kabupaten Bogor seperti Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Parung, Cigudeg, Ciseeng dan Babakan Madang.

Untuk modus operandinya, rata-rata mengandalkan modus sistem tempel dan COD.

"Modus operandi sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembeli narkotika dengan melalui gambar atau peta. Selanjutnya menggunakan sistem COD atau bertemu langsung dengan pembeli," kata Kompol Fitra Zuanda.

Sementara untuk motif para pelaku, kata dia, adalah faktor ekonomi.

Pasal yang diterapkan antara lain pasal 114 ayat 2 ayat 1, pasal 112 ayat 2 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian pasal 59 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, lalu pasal 435 dan 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved