Pengedar Narkoba Diringkus

Ini Barang Bukti dari Puluhan Tersangka Narkoba di Polres Bogor, Bisa Bikin 6 Ribu Orang Terjerat

Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 18 perkara kasus narkoba selama operasi dua pekan terakhir.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Satnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 23 orang tersangka kasus narkoba dalam operasi selama dua pekan terakhir, Jumat (15/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 18 perkara kasus narkoba selama operasi dua pekan terakhir.

Dari pengungkapan ini, 23 orang tersangka berhasil ditangkap Polres Bogor.

Satu orang diantara para tersangka ini juga diketahui merupakan seorang perempuan berinisial TJ.

Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, para pelaku ini terlibat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan sediaan farmasi.

"Barang bukti yang disita berupa, sabu sebanyak 549,91 gram atau setengah Kg, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, ekstasi 91 butir, sediaan farmasi 5.090 butir dan psikotropika 521 butir," kata Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Wanita Masuk Rombongan Baju Oranye di Mako Polres Bogor, Polisi Jaga Ketat

Barang bukti narkoba ini, kata dia, hendak diedarkan di jaringan peredaran para tersangka di wilayah Kabupaten Bogor.

Yakni meliputi wilayah Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Parung, Cigudeg, Ciseeng dan Babakan Madang.

Apabila barang bukti narkoba yang berhasil disita ini berhasil beredar, maka diperkirakan bisa menjerat ribuan orang.

"Dari barang bukti yang telah diamankan, kami dari Polres Bogor khususnya Satnarkoba Polres Bogor telah menyelamatkan sekitar lebih kurang 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Fitra Zuanda.

Baca juga: 23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polres Bogor, Sistem Tempel dan COD Masih Jadi Modus Andalan

Dalam pengungkapan ini, pasal yang diterapkan antara lain pasal 114 ayat 2 ayat 1, pasal 112 ayat 2 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian pasal 59 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, lalu pasal 435 dan 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved