Pengedar Narkoba Diringkus

Capek Nganggur, 3 Pria di Bogor Buka Usaha Racik Tembakau Gorila, Berujung Dibekuk Polisi

Tembakau sintetis hasil racikan para tersangka ini diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor. Para tersangka ini juga mengaku kepada polisi sudah tiga

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tersangka kasus narkoba jenis tembakau sintetis turut dibekuk Satnarkoba Polres Bogor dalam operasi selama dua pekan terakhir, Jumat (15/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dari total 23 tersangka yang dibekuk Satnarkoba Polres Bogor dalam operasi dua pekan terakhir, 3 pria diantaranya menjadi tersangka kasus narkoba home industri narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte atau tembakau gorila.

"Kami juga mengamankan terkait tembakau sintetis, dimana yang diamankan ini adalah yang membuat atau meracik," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Tembakau sintetis hasil racikan para tersangka ini diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor.

Para tersangka ini juga mengaku kepada polisi sudah tiga bulan melakukan peracikan tembakau tersebut.

"Bisa disebut home industri. Melakukan produksi kemudian diedarkan kepara para pengguna. Pengakuannya sudah tiga bulan," kata AKP Muhammad Ilham.

Pengungkapan home industri tembakau gorila ini, kata dia, berawal dari penangkapan pelaku lain sebelumnya yang mana setelah diselidiki ditemukanlah tempat produksinya yang juga masih di wilayah Kabupaten Bogor.

"Jadi berdasarkan ungkap perkara beberapa tembakau sintetis, kami lakukan penyelidikan. Setelah ada titik terang, berhasillah diamankan (pelaku) produksi tembakau sintetis ini, tiga orang," kata AKP Muhammad Ilham.

Ilham mengatakan bahwa para pelaku melakukan perbuatannya atas motif ekonomi karena tak punya pekerjaan atau pengangguran.

Puluhan tersangka kasus peredaran gelap narkotika dibekuk Satnarkoba Polres Bogor.
Puluhan tersangka kasus peredaran gelap narkotika dibekuk Satnarkoba Polres Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti 185,50 gram tembakau sintetis beserta sejumlah alat-alat untuk meracik tembakau tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 23 orang tersangka kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor dalam operasi selama dua pekan terakhir.

Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda menjalaskan bahwa 23 tersangka ini terlibat beberapa kasus atau perkara narkoba yang berbeda.

"Terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, dan 6 perkara penyalahgunaan narkotika sediaan farmasi," kata Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: 23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polres Bogor, Sistem Tempel dan COD Masih Jadi Modus Andalan

Para tersangka ini, kata Fitra, memiliki jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor meliputi wilayah Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Parung, Cigudeg, Ciseeng dan Babakan Madang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved