CPNS 2023

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar CPNS 2023, Siapkan NIK dan NPWP

NIK dan NPWP merupakan dokumen yang wajib ada saat mendaftar CPNS 2023. Selain itu, masih ada syarat dokumen lainnya yang harus dipersiapkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/net
Dikutip dari laman, sscnbkn.id, berikut lima dokumen kamu siapkan daftar CPNS 2023. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebentar lagi, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka, yang mana sesuai jadwal yakni tanggal 17 September mendatang.

Para pendaftar CPNS 2023 harus mulai menyiapkan dokumen dari sekarang.

Dua di antaranya menyiapkan NIK dan NPWP.

Dikutip dari laman, sscnbkn.id, berikut lima dokumen kamu siapkan daftar CPNS 2023.

Dokumen Pendaftaran CPNS 2023

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor NPWP (jika ada)

4. Nomor Telepon dan Email Aktif

5. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis)

Baca juga: Sebentar Lagi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Ini Tips Ampuh Agar Lolos Seleksi

Cara Daftar Seleksi CPNS 2023

1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Pilih "Daftar" di laman awal

3. Isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK

4. Verifikasi nomor telepon dan email aktif

5. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK

6. Tunggu proses verifikasi

Halaman
123
Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved