CPNS 2023
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar CPNS 2023, Siapkan NIK dan NPWP
NIK dan NPWP merupakan dokumen yang wajib ada saat mendaftar CPNS 2023. Selain itu, masih ada syarat dokumen lainnya yang harus dipersiapkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebentar lagi, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka, yang mana sesuai jadwal yakni tanggal 17 September mendatang.
Para pendaftar CPNS 2023 harus mulai menyiapkan dokumen dari sekarang.
Dua di antaranya menyiapkan NIK dan NPWP.
Dikutip dari laman, sscnbkn.id, berikut lima dokumen kamu siapkan daftar CPNS 2023.
Dokumen Pendaftaran CPNS 2023
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor NPWP (jika ada)
4. Nomor Telepon dan Email Aktif
5. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis)
Baca juga: Sebentar Lagi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Ini Tips Ampuh Agar Lolos Seleksi
Cara Daftar Seleksi CPNS 2023
1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Pilih "Daftar" di laman awal
3. Isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK
4. Verifikasi nomor telepon dan email aktif
5. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK
6. Tunggu proses verifikasi
Materi Tes SKB CAT CPNS 2023 di Kejaksaan untuk Setiap Formasi, dari Jaksa hingga Penjaga Tahanan |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 di Kemenkumham, Dilengkapi dengan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan, Dilengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Tes SKB non CAT CPNS 2023 Sedang Berlangsung, Begini Caranya Mencetak Kartu Ujian |
![]() |
---|
Jelang Tes SKB CPNS 2023, Catat Ini Aturan Pakaian dan Barang yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.