KRONOLOGI Tukang Cireng Cabuli Bocah Umur 2 Tahun, Nafsu Pelaku Memuncak Lihat Korban Bermain
Melihat ada sejumlah anak-anak yang sedang bermain di lokasi, Numan pun mulai dirasuki hawa nafsu.
Namun, saat itu, kakak korban yang masih berusia 7 tahun tidak memahami apa yang sedang terjadi.
"Kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku, lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," ucap Iverson.
Numan diketahui memang biasa berjualan cireng keliling di lokasi pencabulan.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah aksi pencabulan ini baru yang pertama kali atau sudah berkali-kali dilakukannya terhadap anak-anak warga setempat.
Numan yang sudah ditangkap akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara pada 14 September lalu.
Atas perbuatannya, Numan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Iverson.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
| Rayakan 1 Dekade TribunnewsBogor.com Bersih-bersih Sungai Ciliwung, Angkut 322 Kilo Sampah |
|
|---|
| Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tangis Bocah 7 Tahun di Bogor Bongkar Aksi Bejat Guru Ngaji, Orang Tua Lapor Polisi |
|
|---|
| Heboh Cerita Ahmad Sahroni Sembunyi 7 Jam di Toilet Saat Penjarahan, Kemunculan Terbarunya Disorot |
|
|---|
| Penampakan Gubuk Tempat Kakek Cabul di Bogor, Pantas Tak Langsung Ketahuan Meski di Pinggir Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20170926_151755.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.