CPNS 2023

Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2023 untuk Guru, Simak Ini Kriteria untuk Pelamar

Terdapat sejumlah aturan baru terkait seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru, dalam hal kriteria pelamar, nilai ambang batas, hingga materi.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Berikut aturan terbaru terkait seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran PPPK 2023 dibuka pada Rabu, 20 September kemarin.

Proses pendaftaran PPPK 2023 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut aturan terbaru terkait seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru:

Kriteria pelamar

Dalam aturan yang ditandatangani pada 13 September 2023 itu, disebutkan bahwa ada dua jenis penetapan kebutuhan PPPK Guru, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Bagi pelamar kebutuhan khusus PPPK Guru, ada tiga kriteria yang dimaksud, yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori (THK) II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.

Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.

Sementara eks THK II yang dimaksudkan adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk guru non-ASN di sekolah negeri, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.

Untuk kebutuhan umum, pelamar harus memenuhi dua syarat, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.

Baik pelamar khusus maupun umum, wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik.

Baca juga: Link dan Syarat Daftar Rekrutmen PPPK 2023 di Kemenhub, Buka Lowongan 1.233 Formasi

Materi seleksi

Seleksi PPPK Guru terdiri dari dua jenis, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Adapun seleksi kompetensi, terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi kompetensi teknis ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diukur berkaitan dengan teknis jabatan.

Untuk seleksi kompetensi manajerial, mengukur komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur.

Sementara materi seleksi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.

Nantinya, pelamar akan mengerjakan 145 soal secara keseluruhan.

Rinciannya adalah 90 soal seleksi kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal wawancara.

Baca juga: Pemkot Bogor Buka Seleksi Penerimaan PPPK, Ada 1.112 Formasi, Tenaga Kesehatan Butuh 172 Orang

Nilai ambang batas

Setiap pelamar kebutuhan umum, harus memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara.

Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, dibedakan sesuai jabatan masing-masing.

Sementara nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 117, serta 24 untuk wawancara.

Pelamar kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan yang dilamar.

Adapun pelamar kebutuhan umum, dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan yang dilamar.

Untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan Kemendikbud Ristek, akan mendapat nilai paling tinggi 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved