Siswa SD Gelar Aksi

Babak Baru Dugaan Gratifikasi SDN Cibeureum, Mantan Kepsek Bakal Gugat Walikota Bogor ke PTUN

Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni bakal menggugat SK Wali Kota Bogor usai pencoporannya sebagai kepala sekolah.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Instagram
Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni membuat pengakuan berbeda soal kasus pungli PPDB 2023. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni bakal menggugat SK Wali Kota Bogor usai pencoporannya sebagai kepala sekolah karena dugaan gratifikasi atau pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Dwi Arsywendo.

Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Inspektorat Ungkap Nasib Kepsek SD Negeri Cibeureum Kota Bogor Terlibat Skandal PPDB, Bakal Dipecat?

Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendagara

Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Walikota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Walikota Bogor tak juga digubris.

Baca juga: Pengakuan Pemberi Pungli PPDB di SD Cibeureum 1, Bayar Agar Diterima, Guru Jujur Bicara Aliran Dana

Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Walikota tersebut.

"Sambil nunggu balasan dari Walikota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.

Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Walikota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.

Dalam SK Walikota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah SK Walikota tersebut terbit.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved