Inspektorat Ungkap Nasib Kepsek SD Negeri Cibeureum Kota Bogor Terlibat Skandal PPDB, Bakal Dipecat?

Penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti pada saat sekolah tersebut membuka Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) yang seharusnya berjumlah 112 tapi men

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Inspektorat Daerah Kota Bogor konfirmasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 yang bernama Nopi Yeni, Jumat (15/9/2023).

Penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti pada saat sekolah tersebut membuka Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) yang seharusnya berjumlah 112 tapi menjadi 117.

Menurut Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea, penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah tersebut sudah pihaknya periksa sejak Agustus lalu dan pada awal September laporannya sudah diberikan ke Walikota Bogor, Bima Arya.

"Ramai karena ada hasil dari kita, PPDB ditutup pas diumumkan kok ini nambah 5 akhirnya ada laporan, kita lakukan klarifikasi dulu. Setelah itu kita periksa, selesai Agustus akhir beres. September jadi atensi walikota," ujarnya pada TribunnewsBogor.com.

Lebih lanjut dirinya mengatakan kalau kepala sekolah tersebut sudah menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan di luar ketentuan.

Hal terbukti dengan adanya penambahan siswa yang masuk pada saat PPDB lalu.

"Poinnya dia menerima siswa di luar jalur PPDB, meskipun dibelakangnya dia menerima uang atau apa tapi di kacamata kami ada nggak yang dilanggar dengan undang-undang itu, berdasarkan pemeriksaan kami dia terbukti ada sejumlah siswa yang dia terima di luar jalur PPDB," ungkapnya.

Dalam hal ini kepala sekolah tersebut menerima sejumlah uang guna memasukkan kelima siswa ke SD Negeri Cibeureum 1 itu, ia mengatakan satu siswanya diminta kurang lebih 1 juta.

"Nominalnya simpang siur, ada yang 4 juta, ada yang 5 juta, satu orang sekitar 1 jutaan," katanya.

Secara administratif Nopi Yeni kemungkinan akan dikenakan dua sanksi, sanksi yang pertama dirinya harus mengembalikan sejumlah uang tersebut dan yang kedua sanksi disiplin berat pegawai negeri.

"Sanksinya ada dua, yang pertama uangnya dibalikin yang kedua dia menerima sanksi merujuk ke sanksi pegawai negeri, dalam hal ini sanksi disiplin berat, yang nantinya akan diberikan sanksi oleh atasan atau kepala daerah," kata dia.

Menurut Jimmy Hutapea ada beberapa kemungkinan sanksi disiplin berat yang akan diterima Nopi Yeni, diantaranya penurunan jabatan, pencopotan jabatan hingga dipecat sebagai pegawai negeri.

Namun menurutnya kemungkinan terbesarnya pelaku akan dikenakan sanksi penurunan jabatan.

"semua sudah berjalan sehingga ada rekomendasi menjatuhkan hukuman berat untuk dikenakannya, kalau gak salah penurunan jabatan. Karena sanksi disiplin berat itu ada penurunan jabatan satu tahun, ada pencopotan jabatan, ada juga pecat sebagai pegawai negeri. Tapi kalau tidak salah dia penurunan jabatan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved