Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

BisKita Trans Pakuan Resmi Lakukan Penyesuaian Tarif Jadi Rp 2 Ribu, Begini Cara Daftarnya

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menetapkan penyesuaian tarif khusus bagi pengguna BisKita Trans Pakuan menjadi Rp 2 ribu.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Tarif BisKita Trans Pakuan kini Rp 2 ribu untuk pelajar, lansia, dan difabel, Selasa (19/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menetapkan penyesuaian tarif khusus bagi pengguna BisKita Trans Pakuan menjadi Rp 2 ribu.

Tarif khusus tersebut berlaku untuk pelajar, lansia, dan disabilitas.

Sedangkan untuk pengguna yang tidak masuk kategori tersebut tetap dikenakan tarif normal yakni Rp 4 ribu.

Untuk mendapatkan tarif khusus tersebut, pengguna wajib mendaftarkan biodata diri terlebih dahulu melalui website www.bptj.dephub.go.id

Baca juga: Hore! Tarif BisKita Trans Pakuan Kini Cuma Rp 2 Ribu, Berlaku untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas

Jika sudah masuk ke dalam website tersebut scroll ke bagian bawah hingga muncul pilihan kategotri penumpang.

Kemudian pilih kategori yang sesuai dengan identitas anda yakni apakah pelajar, lansia, atau disabilitas.

Langkah selalunjutnya adalah isi data diri anda dengan data yang sesuai, selanjutnya tekan kirim.

Setelah itu data yang dikirim akan diverifikasi terlebih dahulu, jika pelajar akan diverifikasi oleh Disdik, jika lansia akan diverifikasi oleh Disdukcapil, dan jika disabilitas akan diverifikasi oleh Dinsos.

Apabila data telah sesuai, dalam wakti 1x24 jam kartu sudah dapat digunakan dengan penyesuaian tarif.

Penyesuaian tarif itu sesuai dengan PM 44 Tahun 2023 Tanggal 11 September 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Tata Cara, Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan nol rupiah atau nol persen yaitu sebesar Rp 2 ribu.

"Kalau dibaca dari PM 44/2023 pelajar, lansia dan difabel, berlaku selama jam operasional BisKita," ujar Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved