Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2023 Secara Online, Siapkan Surat Domisili

Saat ini peserta bisa dengan mudah mengubah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ilustrasi/ist
Saat ini peserta bisa dengan mudah mengubah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Bagaimana caranya? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta BPJS Kesehatan saat ini bisa memindahkan lokasi faskes secara online.

Mengutip dari laman resmi bpjskesehatan.go.id, faskes BPJS Kesehatan sendiri dibagi menjadi beberapa tingkatan.

Di antaranya tingkat 1 yang meliputi puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan Rumah Sakit kelas D.

Kemudian tingkat 2 yang merupakan tempat pelayanan lanjutan setelah pasien diberikan rujukan dari kunjungan ke faskes tingkat 1, dan terakhir yaitu tingkat lanjutan.

Meski lokasi faskes BPJS Kesehatan dapat diubah, namun pindah fakses hanya bisa dilakukan antar sesama faskes tingkat pertama (FKTP).

Yaitu puskesmas, praktek dokter umum, praktek dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Berikut syarat yang harus dipersiapkan ketika peserta akan pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:

- Kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan mengubah faskes BPJS Kesehatan.

- Kartu Keluarga.

- Khusus untuk peserta pindah domisili karena penugasan dinas atau pelatihan wajib lampiran surat keterangan penugasan atau pelatihan.

- Surat keterangan domisili atau surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

Baca juga: 7 Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat Kartu BPJS Kesehatan, Lengkap Cara Daftar

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan, berikut cara yang harus Anda lakukan:

- Unduh aplikasi Mobile JKN

- Klik Pendaftaran Pengguna Mobile.

- Kemudian masukkan nomor kartu JKN KIS milik Anda, dan isi data seperti NIK KTP dan alamat email.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved