Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku, Bakal Dihapus Tahun 2025

Terkait dengan adanya rencana kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi satu, iuran yang berlaku saat ini belum mengalami penyesuaian.

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN) dilebur menjadi satu kelas. Terkait dengan adanya rencana tersebut, iuran BPJS Kesehatan masih sama sampai 2024. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi satu kelas mulai 1 Januari 2025.

Sehingga Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN) akan terdiri dari empat kamar tidur dalam satu ruangan.

Berbeda dari saat ini, dimana ruangan peserta kelas 3 terdiri dari enam tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat empat kamar tidur, dan dua tempat tidur untuk kelas 1.

Terkait dengan adanya rencana tersebut, iuran BPJS Kesehatan masih sama sampai 2024

Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah. PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Cara Klaim Subsidi Kacamata dari BPJS Kesehatan, Penuhi Syarat-syarat Ini

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Cara Mudah Pisah Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp, Begini Langkah-langkahnya

5. Peserta bukan pekerja

  • Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Adapun iuran tersebut, dibayarkan oleh pemerintah.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved