CPNS 2023

Syarat Daftar PPPK 2023 di Kemenkominfo, Ini Formasi yang Dibutuhkan

PPPK 2023 di Kemenkominfo akan bertugas selama 5 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
PPPK 2023 di Kemenkominfo membuka sebanyak 1.286 formasi. Lantas, apa saja syarat dan formasi yang dibutuhkan di PPPK 2023 Kemenkominfo? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka lowongan PPPK 2023.

Sebanyak 1.286 formasi PPPK 2023 dibuka Kemenkominfo.

PPPK 2023 di Kemenkominfo akan bertugas selama 5 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Lantas, apa saja formasi yang dibutuhkan di PPPK 2023 Kemenkominfo?

Formasi PPPK 2023 Kemenkominfo

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  • Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  • Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  • Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  • Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

Pada unit kerja tersebut, Kemenkominfo membuka alokasi formasi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Formasi ini dapat ditempati oleh PPPK kategori khusus yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan Non-ASN atau kategori umum untuk masyarakat lainnya.

PPPK akan ditempatkan di Kemenkominfo, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

PPPK Tenaga Teknis yang ditempatkan di Kemenkominfo berjumlah total 117 formasi.

Sementara Tenaga Kesehatan sebanyak 7 formasi.

Baca juga: Perdaftaran PPPK 2023 Pemkab Bogor Dibuka untuk 4.327 Formasi, Gaji Tertinggi Rp 25 Juta

Berikut sejumlah nama jabatan kebutuhan PPPK Tenaga Teknis penempatan di Kemenkominfo.

  • Ahli Muda-Pranata Hubungan Masyarakat
  • Ahli Pertama-Analis Hukum
  • Ahli Pertama-Analis Kebijakan
  • Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Ahli Pertama-Arsiparis
  • Ahli Pertama-Instruktur
  • Ahli Pertama-Penerjemah Bahasa Inggris
  • Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Ahli Pertama-Pengendali Frekuensi Radio
  • Ahli Pertama-Perencana
  • Ahli Pertama-Pranata Komputer
  • Ahli Pertama-Pustakawan Asisten
  • Ahli-Dosen Lektor-Dosen
  • Terampil-Arsiparis
  • Terampil-Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Berikut sejumlah nama jabatan kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan penempatan di Kemenkominfo.

  • Ahli Pertama-Dokter
  • Ahli Pertama-Dokter Gigi
  • Ahli Pertama-Perawat
  • Terampil-Bidan
  • Terampil-Perawat
  • Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Terampil-Terapis Gigi dan Mulut

Kemenkominfo menempatkan PPPK Tenaga Teknis di LPPLembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) sejumlah 877. Berikut nama jabatannya.

  • Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Terampil-Asisten Pranata Siaran
  • Terampil-Arsiparis
  • Terampil-Asisten Teknisi Siaran
  • Terampil-Pranata Komputer
  • Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat
  • Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Ahli Pertama-Pranata Siaran
  • Ahli Pertama-Teknisi Siaran
  • Ahli Pertama-Pranata Komputer
  • Pemula-Asisten Teknisi Siaran
  • Pemula-Asisten Pranata Siaran
  • Terampil-Asisten Pranata Siaran
  • Ahli Pertama-Analis Kebijakan

Baca juga: Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2023 untuk Guru, Simak Ini Kriteria untuk Pelamar

Selain itu, sebanyak 285 Tenaga Teknis akan ditempatkan di LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI). Berikut nama jabatannya.

  • Ahli Pertama-Analis Kebijakan
  • Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Ahli Pertama-Arsiparis
  • Ahli Pertama-Perencana
  • Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat
  • Ahli Pertama-Pranata Komputer
  • Ahli Pertama-Pranata Siaran
  • Ahli Pertama-Teknisi Siaran
  • Terampil-Asisten Teknisi Siaran
  • Terampil-Asisten Pranata Siaran

Syarat pendaftaran formasi PPPK 2023 Kemenkominfo

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  • IPK minimal 2,75 untuk D3,D4, dan S1 atau 3,20 untuk S2
  • Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan minimal 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, atau 3 tahun pada jenjang ahli muda
  • Jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan minimal 2 tahun pada jenjang asisten ahli atau 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 pada jenjang lektor
  • Memiliki persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved