CPNS 2023
Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2023 untuk Guru, Simak Ini Kriteria untuk Pelamar
Terdapat sejumlah aturan baru terkait seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru, dalam hal kriteria pelamar, nilai ambang batas, hingga materi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran PPPK 2023 dibuka pada Rabu, 20 September kemarin.
Proses pendaftaran PPPK 2023 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut aturan terbaru terkait seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru:
Kriteria pelamar
Dalam aturan yang ditandatangani pada 13 September 2023 itu, disebutkan bahwa ada dua jenis penetapan kebutuhan PPPK Guru, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Bagi pelamar kebutuhan khusus PPPK Guru, ada tiga kriteria yang dimaksud, yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori (THK) II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.
Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.
Sementara eks THK II yang dimaksudkan adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk guru non-ASN di sekolah negeri, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.
Untuk kebutuhan umum, pelamar harus memenuhi dua syarat, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.
Baik pelamar khusus maupun umum, wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik.
Baca juga: Link dan Syarat Daftar Rekrutmen PPPK 2023 di Kemenhub, Buka Lowongan 1.233 Formasi
Materi seleksi
Seleksi PPPK Guru terdiri dari dua jenis, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Adapun seleksi kompetensi, terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi kompetensi teknis ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diukur berkaitan dengan teknis jabatan.
Untuk seleksi kompetensi manajerial, mengukur komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur.
Sementara materi seleksi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.
Materi Tes SKB CAT CPNS 2023 di Kejaksaan untuk Setiap Formasi, dari Jaksa hingga Penjaga Tahanan |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 di Kemenkumham, Dilengkapi dengan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan, Dilengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Tes SKB non CAT CPNS 2023 Sedang Berlangsung, Begini Caranya Mencetak Kartu Ujian |
![]() |
---|
Jelang Tes SKB CPNS 2023, Catat Ini Aturan Pakaian dan Barang yang Harus Dibawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.