Sebelum Bully Siswa SMP Cilacap, Kamal Sempat Posting Soal Membunuh, Bicara Soal Waktu

Unggahan ngeri dan sadis Kamal sebelum bully siswa SMP Cilacap, umur 15 tahun sudah bahas soal membunuh

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Facebook
Unggahan ngeri dan sadis Kamal sebelum bully siswa SMP Cilacap, umur 15 tahun sudah bahas soal membunuh 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaku bully siswa SMP Cilacap terbilang ngeri karena membahas soal membunuh di usianya yang masih 15 tahun.

Pelaku bully siswa SMP di Cilacap ini bahkan sudah merokok walau masih duduk di kelas 9.

Dia adalah MK alias Kamal alias Kamal alias Muhamad Kamalul Yaqin.

Kamal merupakan kelahiran 29 April 2008.

Ia duduk di bangku kelas 9 SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kamal tinggal di Desa Sepatnunggal, RT 1/5, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.

Dia juga memiliki akun Facebook bernama Ikhwan Salafy.

Dalam akun media sosialnya itu, Kamal pernah memposting video sedang merokok dalam sebuah ruangan, seperti kamar.

Terlihat remaja berusia 15 tahun itu merokok kemudian mengeluarkan asap berbentuk bulat.

Dalam keterangan postingan, Kamal menulis keterangan 'membunuh tanpa menyentuh'.

Sementara di videonya ia menuliskan kata-kata lain.

"Saya diam bukan berarti saya lemah, hanya saja waktunya belum tepat.

Ingar, ular kobra tidak memiliki senjata, tapi dia memiliki bisa yang mematikan," tulis kalimat yang tertera dalam video.

postingan ngeri pelaku bully siswa smp cilacap
postingan ngeri pelaku bully siswa smp cilacap (Facebook)

Nama Kamal menjadi perbincangan karena video saat menganiaya siswa SMP Cilacap viral di media sosial.

Ia menendang, memukul FF, remaja usia 14 tahun.

FF merupakan adik kelas Kamal di SMPN 2 Cimanggu.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menerangkan, Kamal adalah ketua geng bernama Barisan Siswa.

FF disebut telah mengaku sebagai anggota geng Kamal.

Korban juga disebut menantang geng lain dengan mengatasnamakan Barisan Siswa.

"Padahal dia (FF) bukan sebagai anggota," kata Fannky TribunnewsBogor.com mengutip dari Kompas.com.

Tantangan FF terhadap geng lain kemudian didengar Kamal.

"Akhirnya ketemu sama ketua Barisan Siswa, yang viral di video," kata Fannky.

Akibat dianiaya dan dibully Kamal, FF mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

Wakalpolresta Cilacap AKBP Arif Fajar Satri mengatakan kakak korban tak terima dan melaporkan tindakan terhadap adiknya ke polisi.

"Saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya," kata Arif.

Sampai kemudian Kamal ditangkap di rumahnya.

Kamal kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved