Wanita di Caringin Ditusuk

Motif Penusukan Mamah Muda di Bogor, Pelaku Masih Cinta, Tak Rela Korban Dimiliki Orang Lain

Penusukan ini dilakukan oleh pria buruh serabutan berinisial RA (27) asal Sukabumi terhadap mantan istrinya, SJ (33) asal Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tampang pria pelaku penusukan mama muda di Caringin, Kabupaten Bogor, Selasa (3/10/2023).     

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, kasus penusukan mamah muda oleh mantan suaminya di Caringin, Kabupaten Bogor didasari motif sakit hati.

Penusukan ini dilakukan oleh pria buruh serabutan berinisial RA (27) asal Sukabumi terhadap mantan istrinya, SJ (33) asal Bogor.

"Jadi sebelumnya korban dan pelaku pernah nikah sirih, kemudian berpisah. Di situ munculah sakit hati," kata AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Senin (3/10/2023).

Hasil keterangan pelaku, pelaku ini sakit hati saat bercerai dengan korban karena pelaku mengaku masih mencintai korban.

Pelaku akhirnya memiliki niat membunuh korban dengan alasan, "apabila saya tidak dapat memilikinya, orang lain pun tidak boleh memiliki."

Baca juga: Ngeri ! Penampakan Barang Bukti Kasus Penusukan Mamah Muda di Bogor, Berlumuran Darah

Saat pelaku kembali mencoba untuk meminta rujuk dengan korban namun ditolak, disitulah pelaku dengan brutal menusuk korban sampai berkali-kali.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengajak rujuk tapi motifnya adalah sakit hati," kata AKP Muhammad Ilham.

Diketahui, kasus penusukan ini dilakukan pada 1 Oktober 2023 dini hari yang mana akibatnya korban mengalami luka berat setelah menderita 5 luka tusukan di punggung dan tangan.

Menurut AKP Muhammad Ilham, apa yang dilakukan pelaku ini termasuk tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau percobaan pembunuhan yang direncanakan.

"Terhadap tersangka kita persangkakan dengan pasal 351 ayat 2, 338 KUHP jo pasal 53 KUHP, pasal 340 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved