Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Update Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIKA Bogor, Pihak Kampus Lapor Polisi

pihak UIKA memang memiliki keterbatasan untuk menulusuri via cyber. Oleh sebab itu, UIKA menjalin koordinasi dengan pihak Polresta Bogor Kota.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Nurdin Al-Azies saat diwawancarai perihal update dugaan pelecehan seksual di UIKA Bogor, Kamis (5/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UIKA Bogor kepada mahasiswinya terus bergulir.

UIKA Bogor kini mulai menghubungi pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Bogor Kota.

"Informasi terakhir dalam penanganan kasus ini telah berkoordinasi dengan unit PPA Polresta Bogor Kota sekaligus kami memohon bantuan kepada tim Cyber Polresta untuk menelusuri akun tik tok tersebut karena menjadi pertanyaan bagi semua orang seperti apa akun tik tok ini," kata Kabag Humas UIKA Bogor, Nurdin Al-Azies di UIKA Bogor, Kamis (5/10/2023) petang.

Nurdin melanjutkan, pihak UIKA memang memiliki keterbatasan untuk menulusuri via cyber.

Oleh sebab itu, UIKA menjalin koordinasi dengan pihak Polresta Bogor Kota.

"Dan keterbatasan dari kami, kami meminta pihak polisi untuk menelusuri akun tik tok tersebut supaya terang benderang dan selesai sesegera mungkin," jelasnya.

UIKA Bogor pun antisipasi dengan membuka posko aduan bagi siapa saja yang memag menjadi korban.

Di posko yang juga dicantumkan hotline, identitas dari korban dirahasiakan.

Baca juga: Diduga Ada Pelecehan Seksual Oleh Oknum Dosen, Ratusan Mahasiswa UIKA Bogor Geruduk Gedung Rektorat

"Antisipasi langkah ke depan maka tim satgas membuka posko aduan yang telah berkoodinasi dengan pihak polisi, termasuk kami membuka hotline aduan di nomor 0822 4612 2997," jelasnya.

"Hotline ini diperuntukan bagi mahasiswa yang menjadi korban. Kami mempersilahkan untuk menghubungi hotline kami dengan jaminan terhadap pelapor seperti kerahasiaan identitas, jaminan keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa, jaminan keberlanjutan kerja bagi tenaga pendidik dan lainnya sesuai aturan yang dikeluarkan rektor," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved