Merasa Uang Ganti Untung Tol Desari Tak Sesuai, Warga Pabuaran Bojonggede Geruduk Kantor Kecamatan

Puluhan warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Bojonggede.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Puluhan Warga Kelurahan Pabuaran, unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (10/10/2023). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Puluhan warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Massa aksi tersebut merupakan warga yang terdampak gusuran dari pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari) 3.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk mempertanyakan terkait uang ganti untung yang dinilai tidak sesuai.

Koordinator aksi, Anton mengatakan, masyarakat menuntut agar ada penjelasan terhadap penentuan harga ganti untung dari tiap lahan dan bangunan milik warga.

"Kami menuntut agar ada musyawarah bersama, kedua berikan harga dengan wajar karna saat ini harga nya sangat tidak wajar," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Ia menyebut, harga ganti untung yang saat ini diberikan akan memberatkan warga untuk mencari hunian baru setelah digusur.

Anton mengungkapkan, uang ganti untung yang diberikan untuk warga terdampak cukup bervariatif dalam hitungan meter persegi.

"Sampai saat ini masih belum jelas tetapi ada yang Rp 1,4 juta, Rp 1,8 juta, Rp 3,4 juta dan sebagaianya. Kami hanya minta penjelasan dasar seperti apa, kalo hitungan nya berdasarkan NJOP rumah kami setelah dijual kami tidak bisa membeli rumah," katanya.

Dengan adanya aksi unjuk rasa ini, ia berharap pihak kecamatan dapat memfasilitasi warga dengan pelaksana agar mendapat penjelasan.

"Jadi kalau sampai 14 hari tidak terdapat undangan lagi kepada kami, kami akan mendatangi dengan jumlah yang lebih banyak masa aksi," tandasnya.

Sementara itu, Camat Bojonggede Edy Suwito menjelasakan, terkait perhitungan ganti untung masyarakat ada pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai aturan yang berlaku.

Meski begitu, pihak Kecamatan Bojonggede tetap menyerap aspirasi warga dan meneruskannya kepada pihak terkait. Sebab, kecamatan dalam hal ini hanya sebagai fasilitator.

"Mereka menyampaikan aspirasi, intinya dari harga ini mereka menganggap belum sesuai hanya saja sesuai ketentuan aturan yang sudah ditetapkan. Aspirasi warga akan kita laporkan dulu ke pimpinan termasuk kepada panitia pengadaan, nanti hasilnya seperti apa nanti kita tunggu saja," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved