Breaking News

Tawa Jaksa Bahas PK Jessica Wongso, Otto Tantang Krishna Murti Sebelum Buka Kasus Sianida : Jujurlah

Tawa jaksa bahas PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan Tunggu Krishna Murti sebelum buka kasus sianida

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Tribunnews.com/Instagram Krishna Murti/Youtube Cumicumi/Denny Sumargo
Tawa jaksa bahas PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan Tunggu Krishna Murti 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bukan bukti baru, Otto Hasibuan justru tunggu pengakuan Krishna Murti sebagai syarat mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Otto berkukuh Krishna Murti telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Mirna Salihin.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) sidang Jessica Mirna, Sandhy Handika tertawa menyinggung usaha membebaskan terpidana kasus kopi sianida.

Kasus kopi sianida kembali menjadi polemik di kalangan masyarakat setelah Film Dokumenter Netflix Ice Cold : Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Wamenkumham sebagai ahli pidana dari UGM dalam sidang kopi sianida, Edward Omar Syarif Hiarej menerangkan proses hukum masih bisa bergulir.

Menurutnya, pihak Jessica Wongso masih bisa mengajukan PK.

"Silahkan mengajukan peninjauan kembali," kata Edward saat diwawancara Denny Sumargo.

Perlu diketahui bahwa perkara hukum Jessica Wongso sebenarnya sudah bergulit dan selesai.

Jessica telah diadili sebanyak lima kali, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan PK sebanyak dua kali.

Para hakim saat itu tetap menjatuhi hukum 20 tahun penjara terhadap Jessica Wongso atau tidak ada pendapat berbeda alia dissenting opinion.

Jaksa yang menjembloskan Jessica ke penjara, Sandhy Handika sampai tertawa ketika menyinggung soal peluang mengajukan kembali PK.

"Bisa berkali-kali," kata Sandhy sambil tertawa.

"Bisa berkali-kali menurut putusan Mahkamah Konstitusi," tambah Edward.

Ia menerangkan grasi dan PK adalah dua hal berbeda.

"Grasi dia minta ke presiden berarti dia mengakui bersalah," jelasnya.

Opsi grasi sendiri diusulkan oleh Hotman Paris yang berpendapat tak ada upaya hukum lain bagi Jessica Wongso selain mengaku bersalah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved