Tawa Jaksa Bahas PK Jessica Wongso, Otto Tantang Krishna Murti Sebelum Buka Kasus Sianida : Jujurlah

Tawa jaksa bahas PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan Tunggu Krishna Murti sebelum buka kasus sianida

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Tribunnews.com/Instagram Krishna Murti/Youtube Cumicumi/Denny Sumargo
Tawa jaksa bahas PK Jessica Wongso, Otto Hasibuan Tunggu Krishna Murti 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bukan bukti baru, Otto Hasibuan justru tunggu pengakuan Krishna Murti sebagai syarat mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Otto berkukuh Krishna Murti telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Mirna Salihin.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) sidang Jessica Mirna, Sandhy Handika tertawa menyinggung usaha membebaskan terpidana kasus kopi sianida.

Kasus kopi sianida kembali menjadi polemik di kalangan masyarakat setelah Film Dokumenter Netflix Ice Cold : Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Wamenkumham sebagai ahli pidana dari UGM dalam sidang kopi sianida, Edward Omar Syarif Hiarej menerangkan proses hukum masih bisa bergulir.

Menurutnya, pihak Jessica Wongso masih bisa mengajukan PK.

"Silahkan mengajukan peninjauan kembali," kata Edward saat diwawancara Denny Sumargo.

Perlu diketahui bahwa perkara hukum Jessica Wongso sebenarnya sudah bergulit dan selesai.

Jessica telah diadili sebanyak lima kali, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan PK sebanyak dua kali.

Para hakim saat itu tetap menjatuhi hukum 20 tahun penjara terhadap Jessica Wongso atau tidak ada pendapat berbeda alia dissenting opinion.

Jaksa yang menjembloskan Jessica ke penjara, Sandhy Handika sampai tertawa ketika menyinggung soal peluang mengajukan kembali PK.

"Bisa berkali-kali," kata Sandhy sambil tertawa.

"Bisa berkali-kali menurut putusan Mahkamah Konstitusi," tambah Edward.

Ia menerangkan grasi dan PK adalah dua hal berbeda.

"Grasi dia minta ke presiden berarti dia mengakui bersalah," jelasnya.

Opsi grasi sendiri diusulkan oleh Hotman Paris yang berpendapat tak ada upaya hukum lain bagi Jessica Wongso selain mengaku bersalah.

Sementara untuk peninjauan kembali atau PK, pihak Jessica Wongso harus memiliki bukti baru.

"Peninjauan kembali kalau dia punya bukti baru. Saya gak tau bukti baru apa lagi," kata Edward Omar Syarif Hiarej.

Sementara itu Otto Hasibuan mengaku akan mengajukan peninjauan kembali kasus Jessica Wongso.

Namun bukannya bukti baru yang ditunjukkan, Otto justru menantang Krishna Murti.

Otto meminta agar Krishna membuat pengakuan soal otopsi jenazah Mirna Salihin.

Apa yang terjadi, ternyata tidka diotopsi.

"Pasti kita akan mengajukan PK. Tapi saya ingin Krishna Murti membuka pada publik, 'jujurlah kenapa anda tidak otopsi ?'," kata Otto Hasibuan dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Cumicumi.

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan saat diwawancarai untuk film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang kini geger dan menjadi banyak perhatian publik
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan saat diwawancarai untuk film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang kini geger dan menjadi banyak perhatian publik (Istimewa/Tangkapan layar)

Kata Otto, jenazah Mirna Salihin tidak diotopsi, padahal Krishna Murti sudah meyakinkan keluarga Edi Darmawan.

"Di dunia ini gak ada stau orang pun yang yang bisa menentukan sebab matinya seseorang yang matinya tidak wajar kecuali otopsi, di dunia ini. Dan yang bisa menentukan itu ahli patologi, ahli patologi hanya bisa bila otopsi. Tapi tanpa otopsi hakim bisa mengatakan ini mati karena sianida," kata Otto Hasibuan.

Ahli Digital Forensik Abimanyu Wachjoewidajat mengaku memiliki bukti baru yang bisa membebaskan Jessica Wongso.

"Bukti yang akan diajukan lebih baru di sini justru akan mengungkapkan ketidakbenaran," katanya seperti dilihat dari TikTok @star.girl.

Bukti tersebut diklaim akan mengungkap satu rahasia kunci yang tak bisa terelakkan.

"Ada satu inti rahasia dari tampilan yang ada, itu bisa saya jadikan kunci untuk mengungkap," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved