Siapa Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres yang Dikabulkan MK ? Ternyata Anak Pendiri MAKI
MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang mahasiswa menjadi perhatian karena gugatannya sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia capres dan cawapres.
Nama mahasiswa itu adalah Almas Tsaqibbirru Re A.
Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Almas tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019 yang akan diwisuda pada 28 Oktober 2023 nanti.
Dia lahir di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, pada 16 Mei 2000 lalu, yang mengejar paket C sebelum melanjutkan ke bangku perkuliahan.
Ia merupakan anak dari Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Almas menambahkan soal gugatan ini tidak ada campur tangan sang ayah.
Namun ia, mengajukan gugatan, dengan memberi kuasa ke kuasa hukumnya Arif Sahudi.
Hal ini, bersamaan dengan sang adik Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), yang mengajukan gugatan dengan umur minimal 21 tahun, yang ditolak MK. Almas menyatakan dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.
"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis. Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).
Selain itu, dia menyampaikan gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.
"Kebanyakan usianya yang sama digugat. Ini jalan alternatif yang dapat dibuka karena turut prihatin. Banyak yang memiliki potensi maju tapi masih terhalang batas usia. Pokok gugatan itu adalah memberikan jalan alternatif yang berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai Gubernur atau Bupati," jelasnya.
Selain itu, dia tidak memfokuskan gugatan ini untuk Gibran Rakabuming Raka yang santer diwacanakan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dampingi Prabowo Subianto.
"Ini tidak ada kaitannya hubungannya dengan Mas Gibran atau apa pun. Ini murni dari pihak saya sendiri, tidak intervensi pihak mana pun. Ini berjalan apa adanya, tidak ada intervensi," ujarnya.
Meskipun demikian, Ia mengaku membuka pintu untuk Gibran jika gugatan akan dipergunakannya. Ia menambahkan, dirinya dan Gibran Rakabuming Raka tidak saling mengenal dan tidak pernah pertemu.
"Kalau mau buat jalan Mas Gibran ya monggo. Kalau tidak ya udah. Kalau saya yang mesti ini udah selesai gugatan saya tidak mau mengotak-atik lagi," tegasnya.
mahasiswa
Mahkamah Konstitusi
capres
cawapres
batas usia
Almas Tsaqibbirru
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Demo Memanas di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah, Minta Prabowo Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Demo di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bogor Ricuh, Mahasiswa Beralmamater Kuning Dipiting Polisi |
![]() |
---|
Momen Anggota DPRD Kota Bogor Ngaku Pro Rakyat di Depan Mahasiswa, Diteriaki Pendemo: Bohong |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa di DPRD Kota Bogor Ricuh, Pagar Besi Jebol |
![]() |
---|
Pengakuan Mahasiswa Ikut Culik Kepala Cabang Bank BUMN, Bocorkan Pesan Sensitif dari Bos untuk Ilham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.